Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal

Diklat Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Sebagau Upaya Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Dan Meraih Opini Audit "WTP"

Sejalan dengan perkembangan gagasan yang terjadi di berbagai negara, peranan negara dan pemerintah bergeser dari peran sebagai pemerintah (government) menjadi kepemerintahan (governance).

Pergeseran peran tersebut cenderung menggeser paradigma klasik yang serba negara menuju paradigma yang lebih memberikan peran kepada masyarakat dan swasta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 disebutkan bahwa dalam paradigma kepemerintahan yang baik (good governance) terdapat prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, dan supremasi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, terdapat tiga prinsip utama dalam kepemrintahan yang baik yaitu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Tiga prinsip itu berlaku universal. Selain tiga prinsip itu, ada ahli yang menambahkan satu unsur lagi, misalnya hak asasi manusia (human rights) atau rule of law.

Perkembangan wacana di tingkat global tentang new public management (NPM) jelas berpengaruh pada perkembangan wacana good governance di Indonesia. Hal ini ditambah lagi dengan pelajaran yang dapat diambil dari krisis ekonomi yang dimulai dari krisis keuangan tahun 1997. Berkaitan dengan krisis tersebut, Indonesia dan negara-negara lain di kawasan, banyak diceramahi tentang kurangnya transparansi dan pentingnya tata pemerintahan yang baik.

Perubahan cara berpikir tersebut kemudian berbuah dengan penerbitan peraturan perundangan untuk melaksanakan tata pemerintahan yang baik. Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 (Inpres 7/1999) tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan negara, pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah berhasil menetapkan paket perundang-undangan di bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 (UU 17/2003) tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 (UU 1/2004) tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 tahun 2004 (UU 15/2004) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga UU tersebut menjadi dasar bagi reformasi di bidang keuangan negara, dari administrasi keuangan (financial administration) menjadi pengelolaan keuangan (financial management). Reformasi keuangan negara ini dipelopori oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sebelum tiga paket UU Keuangan Negara terbit, laporan keuangan yang disyaratkan untuk disampaikan oleh pemerintah kepada DPR atau DPRD adalah Perhitungan Anggaran Negara (PAN) dan Nota PAN atau Perhitungan APBD dan Nota Perhitungan APBD. Pada level instansi, selain memberikan sumbangan untuk penyusunan PAN atau Nota PAN, setiap instansi menyusun laporan tahunan (annual report). Dalam laporan tahunan, umumnya yang dilaporkan adalah rencana dan realisasi Daftar Isian Kegiatan (DIK) maupun Daftar Isian Proyek (DIP) baik dalam pengertian kegiatannya maupun dalam jumlah uangnya. Kemudian laporan juga mencakup sumber daya yang dimiliki pada awal tahun, perubahan-perubahan, dan saldo akhir tahun. Sumber daya yang dilaporkan umumnya meliputi sumber daya manusia, sarana, prasarana maupun perkembangan dalam lingkungan eksternal.

Setelah adanya reformasi keuangan negara, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara mensyaratkan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Penyampaian laporan keuangan tersebut dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 (PP 24/2005) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, selain empat jenis laporan keuangan tersebut (yang disebut dengan laporan keuangan pokok), entitas pelaporan dapat menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas.

Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja setiap kementerian negara/lembaga. Sedangkan pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya. Unsur yang dicakup dalam laporan tersebut meliputi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Laporan Realisasi Anggaran menyebutkan bahwa manfaat informasi realisasi anggaran antara lain adalah menyediakan informasi bagi pengguna laporan bahwa perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi telah dilakukan secara efisien, efektif, dan hemat.

Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah salah satu subsistem dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh Kementerian Negara/ Ketua Lembaga Teknis yang melakukan pemrosesan data transaksi keuangan baik arus uang maupun barang untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa setiap Kementerian/lembaga wajib menyusun Rencana Kerja Kementerian/lembaga (Renja-KL) untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pengelola SAI (SAK/SIMAK) diharapkan lebih mudah dalam melaksanakan komputerisasi Sistem Akuntansi Keuangan, sehingga tujuan penerbitan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu dapat dicapai. Pengelola (SAK/SIMAK) memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya tercapainya aparatur yang baik (good governance) untuk itu dalam pengelolaannya sangat diperlukan SDM yang terampil dan benar-benar memahami akan pentingnya pelaksanaan SAK/SIMAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diklat SAI ini diselenggarakan atas dasar pemikiran bahwa sebagai PNS yang bertugas dalam pengelolaan laporan keuangan di satuan kerja masing-masing, maka para operator SAI dituntut memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan baik secara kuantitas maupun kualitas (kualifikasi dan kompetensi), sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara professional dan bertanggungjawab.

Hasil diklat dimaksud, diharapkan dapat memberikan dampak yang positif diantaranya tentang pelaksanaan reviu laporan keuangan di lingkungan KKP, sehingga Pengelolaan Keuangan Negara dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan pemahaman yang baik tentang Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, akan dapat mendorong terwujudnya Laporan Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di KKP

Diklat ini terselenggara atas kerjasama antara BPPP Tegal dengan Kanwil DJPB Semarang. yang telah menfasilitasi dan memberikan dukungan penuh pada penyelenggaraan diklat ini, yang diikuti 30 orang peserta operator SAI lingkup KKP selama 14 hari dari tanggal 2 – 15 September 2011 bertenpat di kampus BPPP Tegal.(publikasi_bppptegal_oct2011).

своими рукамимодули joomla
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com

Safari Pelatihan di Kab. Cilacap_3
Safari Pelatihan di Kab. Banyumas_2
Safari Pelatihan di Kab. Cilacap_2
Diklat Prajabatan Golongan III Angkatan 49_5
Safari Pelatihan di Kab. Banyumas_5
Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 63_3

Artkel BPPP Tegal

10 Januari 2012, 01.22
Oleh : Ir. PRANOTO, M.SiWidyaiswara Madya Balai Diklat Perikanan TegalKementerian...
10 Januari 2012, 00.58
Oleh : Ade Yunaifah Afriyani, SEWidyaiswara PertamaPada Balai Pendidikan dan...
30 Oktober 2011, 18.40
Oleh : Ade Yunaifah Afriyani, SEWidyaiswara PertamaPada Balai Pendidikan dan...
28 Oktober 2011, 11.02
Oleh : Ade Yunaifah Afriyani, SEWidyaiswara PertamaPada Balai Pendidikan dan...
20 Oktober 2011, 08.37
Oleh : Ir. Pranoto, M.SiWidyaiswara Madya Balai Diklat Perikanan TegalKementerian...