Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal

          

IKAN LELE BAIK UNTUK OTAK DAN JANTUNG ANDA

Lele mengandung asam lemak omega 3 dan omega 6,seperti salmon.Nutrisi tersebut terkenal manfaatnya untuk kesehatan jantung serta otak manusia.Terutama anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan.

TIRAM DAPAT BERUBAH KELAMIN

Tiram dapat berubah kelamin setiap 7 hari namun apabila hal tersebut dilakukan maka beresiko mengganggu.

LUMBA-LUMBA TIDAK PERNAH MINUM AIR SECARA LANGSUNG

Lumba-lumba mencukupi kebutuhan cairan tiap harinya dari makanan yang mereka makan saja? Jadi, lumba-lumba tidak pernah minum air secara langsung karena hal tersebut berpotensi membunuh mereka?

IKAN SARDEN DAN MAKAREL MENCEGAH KERUTAN

Ikan yang mengandung minyak seperti sarden dan makarel,memiliki asam lemak yang penting untuk membuat kulit ekstra lembab dan mencegah kerutan.

UMUR IKAN KOI HINGGA 200 TAHUN

Ternyata ikan koi bisa berumur jauh melebihi pemiliknya. Dari sekitar 30 jenis ikan koi yang ada, beberapa jenis yang mampu hidup hingga lebih dari 200 tahun. Ikan asal Tiongkok yang tertua di dunia konon mencapai 226 tahun. Ikan koi tersebut bernama Hanako dari Jepang yang mati pada 7 Juli 1977
 

TANTANGAN BAGI WIDYAISWARA MADYA DI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SETELAH TERBITNYA PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 14 TAHUN 2009

TANTANGAN BAGI WIDYAISWARA MADYA DI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SETELAH TERBITNYA PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 14 TAHUN 2009

Oleh :

Munasor, Drs., MM.

Widyaiswara Utama

Kementerian Kelautan dan Perikanan

di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal

1. Pendahuluan

Satu orang Widyaiswara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (Penulis artikel ini) telah lolos memasuki Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2008 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/Tahun 2010 tanggal 29 Maret 2010. Kemudian disusuli Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/K Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 yang menetapkan penulis termasuk salah seorang yang dinaikkan pangkatnya menjadi setingkat lebih tinggi (IV-d) terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2010. Proses kenaikan jabatan/pangkat di atas di dasarkan pada Peraturan Menteri Pendaya gunaan Aparatur Negara Nomor PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Dimana pada Bab IV pasal 9 ayat (2) peraturan tersebut mengatur kenaikan jabatan Widyaiswara Madya ke Widyaiswara Utama, dengan persyaratan antara lain:

a. memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan

b. telah melakukan orasi ilmiah.

Mengenai bagaimana kiat penulis menapaki karir sampai ke Widyaiswara Utama, silahkan teman-teman Widyaiswara berkesempatan membaca artikel edisi sebelum ini pada website yang sama. Walaupun sesungguhnya satu diantara persyaratan itu merupakan momok juga bagi penulis untuk melewatinya (orasi ilmiah), namun berkat pertolongan Allaah SWT. dan juga partisipasi dari berbagai pihak, alhamdulillaah pada kenyataannya penulis bisa menyeberanginya dengan selamat. Lantas bagaimana untuk teman-teman Widyaiswara KKP berikutnya yang akan menyeberang ke Widyaiswara Utama, apakah jalan yang dilewati masih sama dengan yang dilewati penulis? Untuk itu mari kita simak dan kaji jalan tersebut!

2. Peraturan Menteri PAN Nomor 14 Tahun 2009

Teman-teman Widyaiswara KKP yang saya banggakan, setelah menyimak persyaratan kenaikan jabatan Widyaiswara Madya ke Widyaiswara Utama menurut Peraturan Menteri PAN Nomor PER/66/M.PAN/6/2005 di atas, sekarang mari kita kaji persyaratan kenaikan jabatan yang sama menurut Peraturan Menteri PAN Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Pada Bab IX pasal 28 ayat (1) diatur kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara Utama, sebagai berikut:

a. memenuhi angka kridit kumulatif yang disyaratkan;

b. tersedianya formasi jabatan Widyaiswara Utama; dan

c. melakukan orasi ilmiah.

Pada ketentuan ini terdapat persyaratan tambahan bila dibandingkan dengan persyaratan sebelumnya yaitu: “tersedianya formasi jabatan Widyaiswara Utama”. Dengan demikian, ketentuan tersebut memberi isyarat kepada instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cq. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP) agar menyediakan formasi lebih dahulu bagi jabatan Widyaiswara Utama jika hal itu dibutuhkan. Pertanyaan yang muncul dibenak para pejabat fungsional Widyaiswara KKP pada umumnya, dan Widyaiswara Madya dengan pangkat Pembina Muda/Golongan ruang IV/c pada khususnya adalah: Sudahkah ada kebijakan di KKP cq. BPSDMKP yang terkait dengan penyediaan formasi bagi jabatan Widyaiswara Utama? Apalagi menurut Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, pada BAB II, huruf C, angka 2, memerincinya: bahwa penyediaan formasi jabatan Widyaiswara Utama itu harus dibuktikan dengan:

1). Adanya peraturan tentang penjenjangan Diklat Teknis; dan

2). Dicantumkannya jenis dan jenjang Diklat Tingkat Tinggi dalam Rencana Strategi (Renstra).

Jadi, kalaupun di KKP terbuka formasi bagi Widyaiswara Madya yang akan menye berang ke Widyaiswara Utama, namun apakah sudah ada peraturan tentang penjenjangan Diklat Teknis, dan juga tercantumnya jenis dan jenjang Diklat Tinggi dalam Renstra yang sekarang?

Ketentuan selengkapnya dalam Peraturan Kepala LAN pada BAB II, huruf C, angka 2 terkait persyaratan kenaikan jabatan Widyaiswara Utama adalah sebagai berikut:

a. Tersedianya formasi jabatan Widyaiwara Utama dibuktikan dengan:

1). Peraturan tentang Penjenjangan Diklat Teknis.

2). Renstra Diklat yang mencantumkan Jenis dan jenjang Diklat Tingkat Tinggi yang akan dilaksanakan oleh Calon Widyaiswara Utama.

b. Melakukan orasi ilmiah dibuktikan dengan berita acara orasi ilmiah dan sertifikat orasi ilmiah.

c. Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir dibuktikan dengan SK.

d. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan komposisi angka kredit penjenjangan yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dibuktikan dengan PAK.

e. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang dengan salinan STTPP yang dilegalisir oleh penyelenggara Diklat.

f. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

3. Pintu tertutup

Di atas telah muncul pertanyaan: Apakah sudah ada peraturan di KKP tentang penjenjangan Diklat Teknis, serta pencantuman jenis dan jenjang Diklat Tingkat Tinggi dalam Renstra saat ini? Jika jawaban yang muncul atas pertanyaan tersebut adalah belum ada untuk saat ini, maka untuk sementara pintu tertutup bagi kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara Madya/Pembina Muda ke Widyaiswara Utama/Pembina Madya. Pernyataan itu timbul sebagai akibat dari ketentuan rinci mengenai persyaratan yang tertuang pada Peratuaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, BAB II, huruf C, angka 2, mengenai Persyaratan kenaikan jabatan Widyaiswara Utama.

Selanjutnya, ada tambahan persyaratan yang juga akan menjadi kendala bagi kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara adalah persyaratan huruf e, yaitu: Telah mengikuti dan lulus Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang dengan salinan STTPP yang dilegalisir oleh penyelenggara Diklat. Mengapa bisa menjadi kendala? Selama ini Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi pada khususnya sangat jarang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara-LAN. Tidak setiap tahun ada program diklat tersebut yang diselenggarakan oleh LAN. Terakhir yang penulis ketahui ada program Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi adalah pada tahun 2009 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara-LAN, dimana penulis menjadi salah satu pesertanya. Penyelenggaraan diklat itupun setelah sekian lama tidak diselenggarakan. Dengan demikian ketika seorang Widyaiswara memprogramkan diri untuk mengikuti Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi pada tahun tertentu, tidak otamatis diklat yang dimaksud ada programnya untuk tahun itu. Hal ini sudah jelas akan mempengaruhi proses pengusulan kenaikan jabatan/pangkat bagi Widyaiswara yang bersang kutan. Akan tetapi adanya Program Diklat Berjenjang yang harus diikuti Widyaiswara sebagai pemenuhan syarat kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, oleh penulis bisa diterima sepanjang program diklat dimaksud tersedia ketika dibutuhkan.

4. Solusi

Memperhatikan ungkapan penulis yang diperkirakan akan menjadi hambatan bagi teman-teman Widyaiswara KKP yang sekarang berada pada jabatan Widyaiswara Madya dengan pangkat Pembina Muda ialah terkait dengan 2 (dua) persyaratan di atas. Dari dua persyaratan tersebut, salah satunya bersumber dan harus diselesaikan secara internal, sedang persyaratan yang lainnya dimungkinkan terkait dengan instansi eksternal. Kedua persyaratan tersebut harus dipenuhi untuk memberi jalan titian karir teman-teman yang menekuni jabatan fungsional Widyaiswara. Untuk bisa memenuhi kedua persyaratan tersebut harus ditemukan solusi pemecahan atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul di atas. Solusi atas pertanyaan dimaksud ialah sebagai berikut:

a. Pertanyaan:

1). Apakah sudah ada peraturan di KKP tentang penjenjangan Diklat Teknis?

2). Apakah dalam Renstra KKP cq. BPSDMKP saat ini telah dicantumkan jenis dan jenjang Diklat Tingkat Tinggi bagi Calon Widyaiswara Utama?

b. Solusi

Persyaratan yang ditanyakan di atas merupakan rujukan formal dalam bentuk kebijakan atas ketersediaan formasi bagi jabatan Widyaiswara Utama di instansi KKP. Persyaratan ini bisa menjadi hambatan, tetapi juga menjadi tantangan bagi kita bersama untuk dihadapi dan dicarikan solusi atau jalan keluarnya. Perlu diketahui, bahwa jaminan adanya kebijakan terkait dengan formasi jabatan dimaksud adalah berupa:

1). Diterbitkannya peraturan tentang Penjenjangan Diklat Teknis di KKP oleh Pejabat yang diberi kewenangan, yakni minimal Pimpinan Instansi Teknis Eselon II (terkait dengan ini, berarti Kepala Pusat Pelatihan KP). Penjenjangan diklat teknis ini sebagaimana diklat fungsional dan diklat struktural yang terdiri dari 4 (empat) level, yakni: tingkat dasar, tingkat lanjutan, tinkat menengah, dan tingkat tinggi. Dalam rangka merumuskan penjenjangan diklat teknis ini, para Widyaiswara di KKP mempunyai peluang untuk menyampaikan kontribusi berupa konsep atau rancangan penjenja ngan diklat yang disyaratkan. Hal mana menjadi konsekwensi logis jika Widyaiswara sendiri ikut berpartisipasi dan mendorong diterbitkannya peraturan tentang penjenjangan diklat teknis, dengan cara menyampaikan masukan/usulan konkrit berupa rumusan penjenjangan diklat teknis yang diselenggarakan di UPT-UPT Diklat BPSDMKP-KKP kepada Pengambil Kebijakan. Mengapa demikian? Patut teman-teman Widyaiswara KKP menyadari, bahwa peraturan tentang penjenjangan diklat teknis adalah ibarat kunci bagi pintu yang saat ini masih tertutup. Kunci ini harus kita sengkuyung bersama untuk penerbitannya agar pintu yang masih tertutup bisa dibuka, sehingga jalan titian karir teman-teman bisa dilewati juga. Widyaiswara KKP seharusnya membantu menyiapkan rumusan penjenjangan diklat teknis yang selama ini sudah dilaksanakan, dan teman-teman di BPSDMKP cq. Puslat KP yang menyiapkan rancangan kebijakannya. Jadi bagi-bagi pekerjaan khusus!

2). Dicantumkannya Jenis dan jenjang Diklat Tingkat Tinggi dalam Renstra Diklat (Tahun 2010 s.d. 2014) yang akan dilaksanakan oleh Calon Widyaiswara Utama.

Memahami Diklat Tinggi yang disyaratkan di sini, menurut penulis bukan hanya menunjuk pada Diklat Teknis semata, tetapi termasuk juga diklat lainnya (Diklat Fungsional). Namun, jika yang ada baru Diklat Teknis saja juga tidak menjadi masalah. Sehingga, jika Penjenjangan Diklat Teknis sudah dimuat dalam peraturan yang diterbitkan oleh minimal Pimpinan Instansi Teknis Eselon II, maka tinggal menyesuaikan Renstra yang ada dengan kebutuhan Diklat Teknis yang seharusnya ada programnya. Jadi, solusi atas pertanyaan apakah sudah ada pencantuman jenis dan jenjang Diklat Tingkat Tinggi di KKP dalam Renstra, adalah penyesuaian jenis Diklat Teknis yang saat ini sudah menjadi Blue Print dalam Renstra menjadi jenis dan jenjang Diklat Teknis yang seharusnya diprogramkan dan menjadi Blue Print dalam Renstra BPSDMKP Tahun 2010-2014.

Dengan demikian, terbukalah pintu dan muluslah jalan yang akan dilewati teman-teman Widyaiswara KKP menyusul dan menyeberang ke Widyaiswara Utama. Semoga !!!!!

 

Lokasi BPPP Tegal

Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com
Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 63_1
Diklat Prajabatan Gol II & III serta Diklat BST_1
Diklat Prajabatan Golongan III Angkatan 49_4
Safari Pelatihan di Kab. Cilacap_1
Diklat Prajabatan Golongan III Angkatan 49_2
Diklat Prajabatan Golongan III Angkatan 49_5