KEPEMILIKAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Oleh :
Ir. PRANOTO, M.Si
Widyaiswara Madya BPPP Tegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kepemilikan Kapal
Yang dimaksud dengan kapal Indonesia adalah kapal yang telah diberikan bukti kebangsaan Indonesia atau satu ijin sebagai penggantinya, kecuali jika ijin itu sudah tidak berlaku. Menurut Beslit pasal 2 ayat (1) “Kapal laut Indonesia” adalah kapal laut yang dimiliki oleh :
- seorang atau lebih Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sedikitnya dua pertiga bagian milik seorang atau lebih warga negara Indonesia, sedangkan selebihnya dimiliki oleh seorang atau lebih penduduk Indonesia, dengan syarat bahwa pemegang buku haruslah WNI yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sementara untuk bukti kebangsaan kapal laut Indonesia dapat dilihat dari 2 (dua) peraturan yaitu :
- Beslit Surat Laut dan Pas Kapal 1934, dan
- Ordonansi Surat Laut dan Pas Kapal 1935.
Beslit Surat Laut dan Pas Kapal 1934 pasal 3 ayat (1) berbunyi : Kepada kapal laut Indonesia dapat diberikan bukti kebangsaan dalam bentuk : Surat Laut, Pas Kapal, Surat Laut Sementara, dan Surat Ijin Berlayar.
Bagi kapal yang sedang dibangun, maka KUHD pasal 312 menetapkan bahwa kapal yang sedang dibangun di Indonesia dianggap sebagai kapal Indonesia hingga saat diserahkannya kapal tersebut kepada pemiliknya, atau hingga pada saat kapal tersebut digunakan sendiri oleh pembuatnya untuk suatu pelayaran. Namun demikian kebangsaan kapal dapat diketahui setelah kapal selesai dibangun, apakah nantinya didaftarkan sebagai kapal berkebangsaan Indonesia atau kapal milik rang asing dengan kebangsaan kapal sesuai dengan kebangsaan pemiliknya.
Kepemilikan Kapal Indonesia dan Nama Kapal
Yang berhak memiliki kapal Indonesia ialah orang atau badan hukum yang termasuk dalam kebangsaan Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Beslit pasa 2. yang dapat memilik kapal Indonesia ialah :
a. Warga Negara Indonesia (WNI) ;
b. Persekutuan firma atau persekutuan komanditer yang tempat pusat menjalankan kegiatannya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan semua sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan adalah WNI ;
c. Perseroan Terbatas, yang pusat menjalankan segala kegiatannya di dalam wilayah Republik Indonesia dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indoesia. Terkait dengan saham kepemilikan perusahaan, maka agar perseroan terbatas tersebut berkebangsaan Indonesia adalah :
o Saham : sekurang-kurangnya 2/3 modal perseroan dimiliki oleh WNI ;
o Pengurus : Direksi dan Dewan Komisaris harus WNI dan bertempat tinggal di Indonesia. Atau semua Direksi harus WNI dan sekurang-ku rangnya ¾ - nya tinggal di Indonesia
d. Perkumpulan yang berstatus Badan Hukum dan Yayasan, disirikan berdasarkan peraturan yang brlaku di Indonesia, berkedudukan di Indonesia, semua direksi adalah WNI, dan sekurang-kurangnya ¾ -nya harus bertempat tinggal di Indonesia.
Sedangkan untuk nama kapal, secara tegas tidak disebutkan dalam Undang-undang. Namun keharusan memberi nama kapal tidak langsung tersirat sebagaimana Beslit Pasal 9 ayat (1) sub c, yang menyatakan :
“Bahwa suatu tanda bukti kebangsaan menjadi gugur dengan berubahnya nama kapal. Nama dan tempat tinggal kapal adalah hal penting bagi pendaftaran kapal, sebagaimana dalam akta pendaftaran kapal yang tercantum dan harus diisi. Tempat tinggal kapal adalah tempat kapal itu didaftarkan, yaitu tempat pendaftaran kapal yang pertama”.
Pendaftaran Kapal
Secara umum terdapat 2 (dua) unsur yang mengharuskan kapal didaftrakan, yaitu : kapal laut Indonesia dan berukuran (isi kotor) 20 m3 atau lebih. Kapal yang telah didaftarkan dianggap sebagai benda tetap.
KUHD Pasal 314 alinea 1) berbunyi : “Kapal Indonesia yang berukuran paling sedikit 20 m3 isi kotor, dapat dibukukan dalam suatu register kapal menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam suatu ordonansi tersendiri “. Ordonansi tersebut adalah Ordonansi Pendaftaran Kapal (OPK).
Setelah kapal didaftarkan, maka agar kapal dapat melakukan pelayaran dengan aman dan bebas di laut, perlu sekali kapal tersebut dapat mengibarkan bendera kebangsaannya, supaya mendapatkan perlakuan yang baik dari kapal-kapal pengawas pantai dari suatu negara maupun perlakuan yang baik dari para pelaut asing. Karena biasanya, jika pengawas pantai melihat ada kapal tanpa bendera kebangsaan, maka akan dianggap sebagai kapal liar/kapal musuh atau perompak. Jika hal tersebut terjadi, maka akan segera diburu dan ditembak yang selanjutnya ditahan, diperiksa dan diadili.
Kapal dapat mengibarkan bendera kebangsaan, apabila mempunyai surat bukti kebangsaan, yaitu Surat Laut, dan sejenisnya. Bukti-bukti kebangsaan kapal tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan kepada Menetri Perhubungan dengan melampiri beberapa surat, diantaranya gross pendaftaran kapal yang bersangkutan.
Jenis-jenis Pelayaran di Indonesia
1. Pelayaran dalam negeri, digolongkan dalam beberapa jenis pelayaran, yaitu :
a. Pelayaran Nusantara, yaitu pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan Indonesia tanpa memandang jurusan yang ditempuh ;
b. Pelayaran Lokal, yaitu pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan Indonesia, yang ditujukan untuk menunjang kegiatan pelayaran nusantara dan pelayaran luar negeri dengan menggunakan kapal-kapal berukuran 500 m3 (175 BRT) atau kurang ;
c. Pelayaran Rakyat, yaitu pelayaran nusantara dengan menggunakan perahu-perahu layar ;
d. Pelayaran Pedalaman, terusan dan sungai, yaitu pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan di perairan darat ;
e. Pelayaran penundaan laut, yaitu pelayaran nusantara dengan menggunakan tongkang-tongkang yang ditarik oleh kapal-kapal tunda.
2. Pelayaran Luar Negeri, digolongkan dalam 2 (dua) jenis pelayaran, yaitu :
a. Pelayaran Samudera Dekat, yaitu pelayaran ke pelabuhan-pelabuhan negara tetangga yang tidak melebihi jarak 3000 (tiga ribu) mil laut dari pelabuhan terluar Indonesia, tanpa memandang jurusan ;
b. Pelayaran Samudera, yaitu pelayaran ke dan dari luar negeri yang bukan merupakan pelayaran samudera dekat.
3. Pelayaran Khusus, yaitu pelayaran dalam dan luar negeri dengan menggunakan kapal-kapal pengangkut khusus untuk pengangkutan hasil industri, pertambangan dan hasil usaha lainnya yang bersifat khusus seperti : minyak bumi, batu bara, biji besi, kayu, dan benda curah/cair lainnya. =
Referensi :
- Capt. HR Soebekti. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut (Untuk Mualim dan Ahli Mesin Kapal Pelayaran Niaga).
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) 1935.
- Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Next > |
---|