VISI
Terciptanya sumberdaya manusia perikanan profesional, bertanggungjawab terhadap lingkungan dan kelestarian sumber-daya perikanan dan kelautan 
 
MISI

- Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia BPPP Tegal

- Meningkatkan daya guna sarana dan prasarana pelatihan dan penyuluhan

- Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan perikanan serta mewujudkan BPPP Tegal sebagai mitra masyarakat perikanan

 
TUGAS POKOK

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, program, anggaran, penyelenggaraan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan dan penyuluhan di bidang pelatihan
dan penyuluhan

 
MOTTO

Tanggap

Cepat

Mudah

Kompeten 

Kiat Menuju Widyaiswara Utama

Oleh : Drs. Munasor, MM-Widyaiswara Utama
BPPP Tegal-Kementerian Kelautan dan Perikanan

           Sebagaimana kita ketahui, bahwa jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara mulai berubah sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  01/KEP/M.PAN/1/2001 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, yakni yang semula terdiri dari 13(Tigabelas) macam, seperti berikut ini:

 

  1.  Asisten WI Muda....………pangkat Pengatur Muda..........................  II/a

  2.  Asisten WI Madya.....…….pangkat Pengatur Muda Tk I...................  II/b

  3.  Ajun WI Pratama..............pangkat Pengatur...................................  II/c

  4.  Ajun WI Muda…...............pangkat Pengatur Tk I............................  II/d

  5.  Ajun WI Madya.................pangkat Penata Muda...........................  III/a

  6.  Ajun WI ...........................pangkat Penata Muda Tk I....................  III/b

  7.  WI Pratama......................pangkat Penata.....................................  III/c

  8.  WI Muda..........................pangkat Penata Tk I..............................  III/d

  9.  WI Madya……………..……pangkat Pembina…………..………………..  IV/a

10.  WI Utama Pratama……....pangkat Pembina Tk I............................  IV/b

11.  WI Utama Muda………..…pangkat Pembina Utama Muda..............  IV/c

12.  WI Utama Madya…………pangkat Pembina Utama Madya.............  IV/d

13.  WI Utama…………………  pangkat  Pembina Utama………..............  IV/e

menjadi 4(Empat) macam, seperti di bawah ini:

1. Widyaiswara Pertama……...pangkat golongan ruang……...  III/a dan III/b;

2. Widyaiswara Muda…… ..….pangkat golongan ruang........   III/c dan III/d;

3. Widyaiswara Madya…………pangkat golongan ruang…… IV/a, IV/b, IV/c;

4. Widyaiswara Utama…………pangkat golongan ruang......... IV/d dan IV/e.

Dengan Keputusan Men. PAN tersebut di atas, Jabatan Fungsional Widyaiswara yang semula diawali dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a dan tertinggi pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dirubah menjadi diawali dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan tertinggi pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.

Setiap Widyaiswara dimanapun berada mempunyai keinginan dan harapan bisa mencapai dan menduduki jabatan tertinggi, yaitu menjadi Widyaiswara Utama dengan pangkat golongan ruang tertinggi pula (IV/e).

          Lantas bagaimana eksistensi Widyaiswara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sampai saat ini?

Widyaiswara di lingkungan kementerian ini pernah mengalami pengurangan jumlah cukup banyak pada tahun 2003 sebagai akibat adanya ketentuan baru yang tertuang dalam Keputusan Men. PAN di atas, yakni batasan pendidikan minimal harus Strata 1 dan atau Diploma IV. Widyaiswara di Balai Diklat Perikanan (BPPP) Tegal sendiri yang semula berjumlah Tigapuluh orang lebih tersisa 11 (Sebelas) orang sebagai dampak deregulasi tersebut. Kecuali itu ada Widyaiswara yang mendapat finalti dibebaskan dari jabatan widyaiswara karena pengumpulan angka kredit tidak terpenuhi atau sama sekali tidak membuat dan mengirim laporan kegiatan sampai batas waktu yang telah ditentukan.

          Dilihat dari awal pengangkatannya, widyaiswara di lingkungan kementerian ini ada dua macam, yaitu widyaiswara yang berasal dari non struktural dan dari struktural. Sepengetahuan penulis, widyaiswara yang berasal dari jabatan struktural pada umumnya berada di Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan berpangkat golongan ruang IV dengan Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Widyaiswara Utama. Teman-teman ini bisa langsung mengemban tugas dan fungsi jabatan baru tanpa menapakinya dari tahapan awal. Namun pada kenyataannya memang ada teman-teman widyaiswara yang berasal dari non struktural dapat menggapai pangkat golongan ruang tertinggi pada jabatan Widyaiswara Madya (IV/c).

          Pertanyaannya adalah apakah teman-teman dimaksud dapat dengan lancar bisa mengumpulkan angka kredit untuk menapaki jabatan widyaiswara berikutnya, yaitu Widyaiswara Utama?

          Ada 3(Tiga) anak tangga yang harus dilewati dan menjadi syarat bagi Widyaiswara Madya agar dapat diusulkan menjadi Widyaiswara Utama, yaitu:

   1. Telah mengikuti Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Utama.

       Diklat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Widyaiswara –  Lembaga Administrasi Negara.

       Bagi Widyaiswara Madya (khususnya pangkat golongan ruang IV/c) yang ingin mengikuti diklat ini perlu mengajukan permohonan kepada penyelenggara melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP) dan atau Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan (Puslat KP), atau langsung oleh Balai Diklat Perikanan yang bersangkutan.

   2. Telah menerima Penetapan Angka Kredit (PAK) yang ditandatangani oleh  Kepala LAN.

       Menerima PAK berarti telah terpenuhinya angka kredit kumulatif untuk direkomendasikan dapat naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, yakni Widyaiswara Utama dengan pangkat golongan ruang IV/d. Terpenuhinya angka kredit kumulatif ini berarti telah terkumpul angka kredit minimal 850 (Delapanratus Limapuluh dengan komposisi minimal 80 % unsur utama dan maksimal 20 % unsur penunjang).

   3. Memiliki Dokumen Berita Acara Pelaksanaan Orasi Ilmiah.

       Penyampaian Orasi Ilmiah merupakan langkah akhir dari proses penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI), dimana pada awalnya harus melakukan langkah-langkah seperti yang akan diinformasikan di bawah ini.



Prosedur Orasi Ilmiah

Menurut Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara yang diterbitkan oleh Lembaga  Administrasi Negara, terdapat prosedur orasi ilmiah sebagai berikut :

a. Menyusun Proposal Penelitian/Kajian

    Kegiatan orasi ilmiah ini diawali dengan penyusunan proposal penelitian/kajian KTI. Proposal penelitian memuat judul, ringkasan latar belakang, fokus, lokus, tujuan, kerangka teori serta metodologi penelitian. Selain itu, di dalam proposal dijelaskan pula rencana jadual tahapan penyelesaian kegiatan/penulisan KTI (manajemen waktu) dan rencana pembiayaan yang dibutuhkan selama proses kegiatan/penulisan KTI. Adapun tema KTI dalam rangka orasi ilmiah Widyaiswara harus sesuai dengan materi ajar ataupun spesialisasi Widyaiswara yang bersangkutan.  

b. Persetujuan Proposal

    Proposal KTI harus diajukan dan dikonsultasikan serta mendapat persetujuan/pengesahan dari pimpinan lembaga diklat untuk mendapat persetujuan.

    Rencana kegiatan penyusunan KTI ini diinformasikan juga kepada Pembina Kepegawaian Instansi Satminkal Widyaiswara yang bersangkutan. Hal ini perlu dilakukan agar Unit Pembina Kepegawaian dimaksud memiliki rencana dalam rangka tertib administrasi dan jaminan ketersediaan anggaran di instansi yang bersangkutan.

c. Penulisan KTI

    Setelah proposal penyusunan KTI disetujui, widyaiswara dapat melakukan  penulisan KTI. Penulisan KTI diawali dengan melaksanakan penelitian/kajian untuk memperoleh atau mengungkap suatu fakta ataupun fenomena melalui aplikasi prosedur ilmiah. Metodologi yang digunakan merupakan pilihan strategi dalam rangka pengumpulan dan proses analisis terhadap bukti empiris. Oleh sebab itu metode penelitian yang digunakan dapat berupa metode kualitatif atau kuantitatif dengan teknik pengumpulan data, baik melalui eksperimen, studi lapangan, maupun studi pustaka. Dalam melakukan studi lapangan penelitian/kajian, fakta diungkap secara obyektif, tidak bias pada suatu kepentingan tertentu. Setelah itu hasil penelitian/kajian tersebut diklasifikasikan secara sistematis. Hasil penelitian tersebut diuraikan dalam draft KTI.

d. Pembahasan Pra Orasi Ilmiah

   Hasil penelitian/kajian yang telah dituangkan ke dalam KTI oleh widyaiswara, kemudian dibahas dalam forum seminar untuk mendapatkan saran dan perbaikan. Sebelum pembahasan dilaksanakan, widyaiswara memberitahu kepada pimpinan mengenai kesiapan materinya untuk dibahas dalam pra Orasi Ilmiah. Pemberitahuan ini berkaitan dengan dukungan teknis pelaksanaan pembahasan pra Orasi Ilmiah.

   Setelah itu pimpinan lembaga diklat menunjuk atau menugaskan Tim Pembahas, dan berkoordinasi dengan Unit Pembina Kepegawaian Instansi Satminkal dalam kaitan dengan pelaksanaan pembahasan pra Orasi Ilmiah. Tim Pembahas yang ditunjuk atau ditugaskan untuk membahas dan memberikan saran dan perbaikan KTI dalam pembahasan pra Orasi Ilmiah harus memahami atau menguasai:

   1). substansi KTI;

   2). metodologi yang digunakan dalam penelitian/kajian; dan

   3). Penulisan KTI.

        Adapun Tim Pembahas tersebut terdiri dari 3(Tiga) orang dengan ketentuan:

            a). 2 (Dua) orang dari Instansi Satminkal Widyaiswara yang akan melaksanakan Orasi Ilmiah, dengan syarat pangkatnya lebih tinggi atau minimal setingkat dengan Widyaiswara yang akan melaksanakan Orasi Ilmiah serta menguasai substansi KTI dan metologi penelitian/kajian;

    b). 1 (Satu) orang pakar yang menguasai substansi penelitian/kajian KTI;

           c). Apabila dalam satu instansi tidak terdapat Widyaiswara sebagaimana   dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka dapat digantikan dengan Widyaiswara dari luar Instansi Satminkal Widyaiswara yang akan Orasi Ilmiah.

    Pelaksanaan seminar pembahasan pra Orasi Ilmiah dapat dihadiri oleh pejabat struktural, pejabat fungsional Widyaiswara ataupun pejabat fungsional lainnya yang dapat ikut berpartisipasi dalam memberikan saran dan perbaikan pada KTI yang diseminarkan.

e. Perbaikan KTI

    Pada tahap ini Widyaiswara memperbaiki KTI mengacu pada saran dan perbaikan yang didapat dari hasil seminar pembahasan pra Orasi Ilmiah. Selama proses perbaikan Kti, Widyaiswara tetap bekonsultasi dengan Tim Pembahas untuk mengonfirmasikan saran dan perbaikan yang diberikan oleh Tim Pembahas tersebut. Setelah dilakukan perbaikan, KTI diajukan kembali kepada Tim Pembahas untuk mendapat persetujuan perbaikan.

f. Pembuatan Sinopsis

   Karya Tulis Ilmiah yang telah diperbaiki kemudian dijadikan dasar pembuatan Sinopsis Orasi Ilmiah. Apabila sinopsis telah siap untuk diorasikan, Widyaiswara menginformasikannya kepada pimpinan lembaga diklat untuk mendapatkan dukungan teknis pelaksanaan Orasi Ilmiah.

   g. Setelah Sinoipsis Orasi Ilmiah selesai disusun, lembaga diklat memfasilitasi dalam pelaksanaan Orasi Ilmiah.   Kegiatan Orasi Ilmiah harus dilaksanakan oleh Instansi Satminkal Widyaiswara yang bersangkutan dan dihadiri oleh pimpinan lembaga diklat dan saksi dari instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara (LAN).

        Adapun yang hadir dalam undangan dapat terdiri dari pejabat struktural., pejabat fungsional Widyaiswara yang berasal dari dalam atau luar instansinya, dan pejabat fungsional lainnya.



Kiat Penulis

          Dengan mengucap syukur kepada Allah Yang Maha Penolong, penulis telah menyelesaikan kegiatan Orasi Ilmiah pada tanggal 30 Juli 2009 yang lalu. Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tahapan awal sampai dengan pelaksanaan Orasi Ilmiah persis 1(Satu) tahun, dihitung sejak Penetapan Angka Kredit (PAK) yang ditandatangani Kepala LAN dan direkomendasikan untuk naik jabatan/pangkat menjadi Widyaiswara Utama dengan Pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, yakni tanggal 30 Juli 2008. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Lembaga Administrasi Negara serta hampir semua pejabat struktural dan sebagian widyaiswara dari Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan dan dari Balai Diklat di lingkungan BPSDMKP. Pada kesempatan ini teman-teman widyaiswara Balai Diklat Perikanan Tegal semuanya turut hadir.

     Adapun kiat penulis sampai mendapat kesempatan melaksanakan kegiatan Orasi Ilmiah adalah sebagai berikut:



1. 3 (Tiga) anak tangga di atas telah dilewati

       Satu anak tangga yang menurut penulis menjadi kunci ialah telah diterimanya ”Penetapan Angka Kredit (PAK)” yang ditandatangani oleh Kepala LAN. Mengapa demikian? Sebab tanpa PAK, semua anak tangga yang dilewati akan berujung mubazir dan tidak merubah eksistensi widyaiswara yang bersangkutan. Yang menjadi masalah adalah bagaimana Laporan Kegiatan Widyaiswara bisa mendapat penilaian yang maksimal dan proporsional, sesuai antara yang diusulkan dengan hasil penilaian. Widyaiswara harus mencermati semua kegiatan dan rinciannya yang menjadi lahan tugas atau garapannya. Artinya, lahan garapan itu harus sesuai dengan jabatan yang sedang di emban, misal: Widyaiswara Madya jangan mengusulkan/melaporkan kegiatan untuk dinilai Tim Penilai yang berasal dari lahan garapan Widyaiswara Pertama. Dan Widyaiswara juga harus memilih lahan kegiatan di luar kegiatan dikjartih  untuk menjadi lahan garapan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pengumpulan angka kredit. Kecuali itu, dalam menyusun lampiran – lampiran Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) harus tertib dan serapih mungkin. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya.

Bagi penulis, intensifikasi dan ekstensifikasi pengumpulan angka kredit dilaksanakan sejak awal pelaporan kegiatan sebagai widyaiswara. Dibandingkan dengan aturan angka kredit widyaiswara  yang paling akhir (terbit pada dan berlaku mulai 25 September 2009), maka aturan yang sebelumnya dan bahkan aturan yang paling awal mengenai angka kredit adalah sangat memungkinkan widyaiswara bisa naik pangkat dalam waktu tidak lebih dari Tiga tahun. Penulis sendiri menikmati peluang ini, sehingga selama kurun awal pengangkatan sebagai widyaiswara pada 1 April 1988 dengan pangkat golongan ruang III/a sampai dengan 1 April 2005 dengan pangkat golongan ruang IV/c sudah Enam kali KP dalam rentang waktu Tujuhbelas tahun. Kecuali itu, setiap kali penulis direkomendasikan untuk diusulkan naik pangkat/jabatan masih mempunyai sisa angka kredit yang menurut aturan bisa menjadi tabungan dalam pengumpulan angka kredit berikutnya. Bahkan hal ini juga masih dialami ketika penulis menerima PAK dan direkomendasikan untuk naik jabatan sebagai Widyaiswara Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, masih tercatat mempunyai tabungan angka kredit  30 % lebih dari kebutuhan angka kredit untuk KP berikutnya (IV/e).



2. Dukungan dari pihak yang berwenang

       Dukungan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Balai Diklat Perikanan sangat diperlukan untuk melancarkan pelaksanaan kegiatan Orasi Ilmiah. Mengapa demikian? Sebab sejak pengajuan proposal penelitian/kajian sampai dengan pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara membutuhkan persetujuan dan tanda tangan dari Kepala Balai. Jadi bagi Widyaiswara yang akan melaksanakan kegiatan Orasi Ilmiah harus bisa membangun komunikasi dengan Kepala Balai yang mengarah kepada tumbuhnya dukungan untuk memperlancar pelaksanaan setiap tahapan yang mendahuluinya sampai dengan akhir kegiatan Orasi Ilmiah. Menurut penulis semua Kepala Balai di lingkungan BPSDMKP akan memberi dukungan dan memfasilitasi Widyaiswara yang akan melaksanakan kegiatan Orasi Ilmiah, karena hal ini merupakan wujud tanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia dilingkungan instansi yang dipimpinnya. Jadi dengan adanya dukungan dan fasilitasi dari Kepala Balai Diklat kepada Widyaiswara dalam pelaksanaan Orasi Ilmiah, berarti Widyaiswara merasa ada support untuk segera merealisirnya dan sekaligus memberi kontribusi nilai positif bagi Pimpinan Balai Diklat yang bersangkutan.

    

           Itulah kiat penulis dalam menggapai Widyaisawa Utama, dan saya memanjatkan rasa syukur yang amat sangat kepada Allah Yang Maha Penolong lagi Pemurah yang berkenan  memberi kemudahan atas proses kenaikan jabatan menjadi Widyaiswara Utama berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/M Tahun 2010 dengan TMT 1 Agustus 2008,  dan bahkan usulan kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Madya/IV-d telah direspon balik oleh Presiden RI dengan telah diterimanya Surat Keputusan Presiden Nomor 80/K  Tahun 2010, TMT 1 Oktober 2010. Sesungguhnya apa yang penulis alami berkaitan dengan pengumpulan angka kredit dan hasilnya seperti yang dinikmati sekarang adalah semata karena pertolongan Allah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu penulis hanya bersyukur kepada-Nya dan tentunya berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan memfasilitasi penulis dalam melaksanakan kegiatan Orasi Ilmiah, termasuk di dalamnya adalah Kepala BPPP Tegal.

           Kecuali itu, secara jujur penulis menyatakan bahwa aturan tentang angka kredit widyaiswara yang paling awal adalah sangat kondusif dibanding dengan aturan yang menggantikannya, apalagi jika menyimak aturan yang paling akhir (Keputusan Men. PAN Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya). Namun demikian Widyaiswara tidak boleh pesimis apalagi putus asa, karena setiap kesulitan tentu ada ujungnya berupa kemudahan, Aamiin!




     MSR/WI-BPPP Tgl/2011-II.

Add comment


Security code
Refresh

 STRUKTURAL BPPP TEGAL


Video

       
Aksi 8 Juni WOD HENKITA Pendaftaran BST
Online
Pelatihan Budidaya MOU Kerjasama
POLTEKNUSTAR