MENGEVALUASI HAKIM TIPIKOR
Jeruk makan jeruk, barangkali istilah yang klop untuk menggambarkan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertangkap tangan oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Pejabat Negara yang mendapat amanah untuk menyelesaikan masalah atas orang yang bermasalah melalui mekanisme Pengadilan Tipikor, malah dia sendiri membuat masalah yang sama, dia sendiri diduga menerima suap dan ditangkap KPK. Bagaimana mungkin orang bermasalah harus diselesaikan oleh orang yang bermasalah sama? Koruptor diadili oleh koruptor, bisa jadi koruptor dimakan koruptor, dan itulah jeruk makan jeruk. Apakah kita sedang memasuki suatu jaman yang menurut pakar futurology Ronggo Warsito, yaitu jaman edan, yen ora ngedan ora keduman. Jaman gila (edan), dimana jika kita tidak ikut gila maka tidak mendapat bagian. Tapi ingat, sabeja-bejane wong sing edan esih luwih beja wong kang eling. Tapi ingat, bahwa sebaik-baik orang yang gila masih lebih baik orang yang waspada. Lantas bagaimana orang seperti itu terpilih oleh Komisi Yudisial untuk mengemban amanah yang rentan dengan godaan duniawi?
Seharusnya, dalam hal ini Komisi Yudisial (KY) menelusuri rekam jejak hakim ad hoc Pengadilan Tipikor sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA). Dengan penelusuran yang baik terkait rekam jejak hakim ad hoc diharapkan bisa mendapatkan sosok hakim yang baik secara moral dengan menjunjung tinggi profesi hakim yang adil dan bersih.
Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) memecat dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) semarang penerima suap. Karena itu, MA harus segera mengevaluasi Pengadilan Tipikor di sejumlah daerah terkait vinis bebas pelaku korupsi di daerah-daerah tersebut. Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memang terbukti bermasalah. Untuk itu, pemerintah harus segera menuntaskan kasus ini.
Memang ada beberapa masalah dengan Pengadilan Tipikor di daerah seperti Bandung dan Semarang. Namun, untuk meninjau ulang harus melalui keswepakatan dengan institusi lain dan Undang-undang (UU) harus diubah. Karena itu, MA harus segera memberikan pembinaan kepada para hakim Tipikor di daerah. Mereka harus mengumpulkan hakim dan memberikan pencerahan terkait kode etik hakim. Jika ada hakim yang terbukti bersalah, maka harus ditindak tegas.
Desakan mengevaluasi Pengadilan Tipikor di daerahb telah disuarakan oleh KY dan beberapa pakar hukum. Banyak kalangan hukum menilai pendirian Pengadilan Tipikor daerah terlalu terburu-buru dan bisa mengakibatkan berkurangnya kemerdekaan kekuasaan yudikatif yang selama ini berada di tangan MA. Akibat kebijakan yang dilaksanakan dalam waktu singkat, rekrutmen hakim yang menitikberatkan pada aspek moralitas dan integritas tak lagi menjadi tujuan utama.
Pemecatan
MA telah menonaktifksn du ahkim adhoc Pengadilan Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono, yang ditangkap KPK saat menerima suap Rp 150 juta pada Jum’at (17/8). Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dua hakim ad hoc sudah ditandatangani Ketua MA. Jika mereka terbukti bersalah maka akan dipecat.
Penonaktifan Kartini Marpaung berdasarkan SK No. 099/KMA/SK/VIII/2012, sementara Heru Kusbandono dinonaktifkan sesuai SK No. 098/KMA/SK/VIII/2012. Kedua SK tersebut telah ditandatangani pada Kamis 23 Agustus 2012. Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang ditangkap KPK di halaman Pengadilan Tipikor Semarang bersama Sri Dartuti dengan sejumlah uang senilai lebih Rp 100 juta.
Kartini diduga menerima uang suap yang diberikan Sri melalui Heru. Uang tersebut diduga terkait putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.
Menuntaskan
Seharusnya, dalam hal ini KY menelusuri rekam jejak hakim ad hoc Pengadilan Tipikor sesuai permintaan MA. Dengan penelusuran yang baik terkaitvrekam jejak hakim ad hoc diharapkan bisa mendapatkan sosok hakim yang baik secara moral dengan menjunjung tinggi profesi hakim yang adil dan bersih.
Sebelumnya, KY telah menerima surat dari MA untuk meminta bantuan penelusuran rekam jejak dalam seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Tapi saat itu KY menyatakan tak sanggup karena waktu yang diberikan cukup singkat hanya 19 hari. Kinerja Pengadilan Tipikor di daerah perlu di kaji karena keberadaannya telah menumbuhkan perilaku korupsi di daerah oleh hakim yang menyidangkan perkara korupsi.
Di sisi lain, KPK sudah menahan tersangka hakim Pengadilan Tipikor Semarang usai menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Lokasi penahanan ada yang di Rutan KPK, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Pondok Bambu. PK resmi menetapkan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait penanganan kasus yang sementara disidang di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa salah seorang pejabat setempat.
Kartini Marpaung dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 a, atau b, c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ke 1 KUHP. Heru pun dijerat dengan pasal yang sama dengan rekan sejawatnya, namun ditambahkan pasal 5 ayat 1a atau bb, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor.
Pada intinya, selain pemecatan, pemerintah harus bsegera mengevaluasi dan menindak tegas siapa saja yang bersalah, baik hakim, maupun pejabat yang melakukan “kongkalingkong” dengan hakim itu sendiri. Ini menjadi PR bersama, karena banyak kegagalan Pengadilan Tipikor di daerah. Pemerintah harus segera menuntaskan kasus ini. Pasalnya, dua hakim ad hoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.
Dalam catatan Indonesia Coruption Watch (ICW), dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono, sebelum mereka menjadi hakim memang sudah memiliki catatan hitam. Karena itu, jangan sampai kasus yang memalukan ini terulang.
MA harus segera memecat keduanya dan mengoreksi keputusan yang dibuat hakim Kartini Marpaung di Pengadilan Tipikor Semarang. Jika tidak, maka ia akan membawa virus korup kepada hakim lainnya. Wallahu a’lam bissawab. (Drs. Munasor, MM. Widyaiswara BPPP Tegal)
Comments
bisa ke blog ini, setelah saya lihat-lihat ternyata postingan-postingannya sangat
bagus dan banyak postingan yangg bermanfaat. Miinta
izin memfollow dan sharjng bebedrapa artikel ke sosial media saya ya suipaya biar blog ini tambah banyak pengunjungnya.
Harapan saya agr ddi update terus ya blognya.Sukses Selalu
Here is myy web blog - informasi mengenai jam tangan: http://blogjamtanganindonesia.blogspot.co.id/