METODE PENILAIAN KINERJA PEGAWAI

  • Diterbitkan: Rabu, 10 Mei 2017 08:56
  • Dilihat: 1783
  • 31 Mar

Kinerja merupakan suatu kondisi yang harus diketahui dan dikonfirmasi kepada pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu instansi dihubungkan dengan visi yang diemban dari suatu organisasi atau perusahaan serta mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakkan yang dioperasionalkan. Penilaian kinerja bertujuan untuk menilai seberapa baik para karyawan telah melaksanakan dan apa yang harus mereka lakukan untuk menjadi lebih baik di masa mendatang. Ini dilaksanakan dengan merujuk pada isi pekerjaan yang mereka lakukan dan apa yang mereka harapkan untuk mencapai setiap aspek dari pekerjaan mereka.

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia secara berkala diperlukan untuk memastikan tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik. Pentingnya kinerja sumber daya manusia dalam menciptakan organisasi yang berkinerja tinggi, dalam menujang pelaksanaan Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Mewujudkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan nasional.

Pengertian Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 1 ini yang dimaksud dengan:

 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
  3. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. 
  4. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 
  5. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 
  6. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. 
  8. Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. 
  9. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai. 
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. 

 

Dalam PerMen. KP RI Nomor: 5 Tahun 2017 yang dimaksud dengan:

 

  1. Kinerja adalah hasil dari pelaksanaan kontrak kinerja dan/atau tugas dan fungsi jabatan dalam organisasi.
  2. Penilaian Kinerja Pegawai adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi kinerja pegawai sesuai dengan kontrak kinerja dan/atau tugas dan fungsi jabatan dalam organisasi. 
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
  4. Pejabat Penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai.
  5. Kalibrasi adalah proses peneraan hasil penilaian kinerja oleh atasan Pejabat Penilai secara berjenjang. 
  6. Formula Distribusi Kinerja adalah rumusan prosentase penyebaran pegawai berdasarkan perhitungan tertentu untuk mendukung sistem merit. 
  7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
  8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

Tujuan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilakukan dengan tujuan (Per. Men. KP RI Nomor: 5/PERMEN-KP/2017): 

  1. Mendapatkan informasi kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kontrak kinerja dan/atau tugas dan fungsi jabatan dalam organisasi; dan 
  2. Teridentifikasinya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki kategori baik, cukup, dan kurang dalam melaksanakan kontrak kinerja dan/atau tugas dan fungsi jabatan dalam organisasi.

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai Negeri Sipil. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi penilaian kinerja harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Hasil penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan kebijakan pembinaan, karier Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Metode penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu : 

1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :

  • Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.

2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :

  • Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
  • Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
  • Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
  • Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
  • Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
  • Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.

Bagan: Penilaian Kinerja PNS

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang  merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP.

Untuk Jabatan Fungsional Umum (JFU) penyusunan SKP disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. Sedangkan bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) penyusunan SKP mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Bagan: Proses Penyusunan SKP PNS

 

Unsur-Unsur SKP

Unsur-unsur SKP merupakan bagian dari formulir SKP yang akan merupakan bagian dari penyusunan SKP. Unsur-Unsur SKP terdiri dari kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target.

  • Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada penetapan kinerja/RKT instansi masing-masing dan dijabarkan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya beserta uraian tugas yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan jabatan dari yang tertinggi hingga tingkatan terendah (Eselon I-V, JFU dan JFT). Pengisian SKP pada kolom kegiatan tugas jabatan harus memenuhi kriteria jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu.
  • Angka kredit merupakan Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai.
  • Target merupakan rencana capaian kegiatan dari tugas jabatan yang akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Target harus harus meliputi beberapa aspek seperti kuantitas, kualitas, Waktu dan biaya. Kuantitas (Target Output) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain. Kualitas (Target Kualitas) merupakan mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).
  • Waktu (Target Waktu) merupakan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan. 
  • Biaya (Target Biaya) biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain. Dalam hal biaya hanya diisi oleh PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 5 Tahun 2017, berdasarkan penilaian kinerja PNS selanjutnya dilakukan Kalibrasi dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Atasan Pejabat Penilai melakukan penilaian kembali kinerja bagi setiap PNS yang dinilai;
  2. Hasil penilaian kinerja dikumpulkan untuk dilakukan kalibrasi sampai mempunyai formulasi distribusi penilaian kinerja seperti tabel konversi pada bagian prosentasi distribusi yang disarankan;
  3. Proses pada angka 2 di atas, diteruskan secara berjenjang sampai kepada unit kerja tertinggi di setiap unit kerja eselon I;
  4. Distribusi jumlah pegawai pada setiap jenjang ditetapkan sesuai dengan prosentase dalam Tabel Konversi;
  5. Penilaian kinerja dituangkan dalam formulir penilaian kinerja.

 

Jangka Waktu dan Kategori Penilaian Kinerja

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap awal tahun anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang  bersifat nyata dan dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya. 

Penilaian akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut:

  1. 91 – ke atas: sangat baik
  2. 76 – 90: baik
  3. 61 – 75: cukup
  4. 51 – 60: kurang
  5. 50 ke bawah: buruk

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 5 Tahun 2017, penilaian kinerja PNS dengan kategori sebagai berikut:

  1. Baik, yaitu PNS yang kinerjanya melampaui kontrak kinerja dan/atau tugas dan fungsi jabatan yang ditetapkan organisasi;
  2. Cukup, yaitu PNS yang kinerjanya memenuhi kontrak kinerja dan/atau tugas dan fungsi jabatan yang ditetapkan organisasi; dan
  3. Kurang, yaitu PNS yang kinerjanya tidak memenuhi kontrak kinerja dan/atau tugas dan fungsi jabatan yang ditetapkan organisasi.

Penggunaan Hasil Penilaian Kinerja

Hasil penilaian kinerja PNS dapat digunakan/dimanfaatkan untuk:

  1. Memetakan ke dalam Matriks Talenta sesuai dengan formula distribusi kinerja;
  2. Pertimbangan dalam penataan PNS, antara lain pertimbangan penempatan, mutasi/rotasi, pengembangan, dan promosi;
  3. Pertimbangan dalam pemberian penghargaan/remunerasi bagi pegawai; dan
  4. Pertimbangan dalam mengevaluasi kinerja organisasi secara berjenjang dari unit kerja terendah sampai unit kerja tertinggi di tingkat eselon I.

Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi

Setiap pimpinan unit kerja menyampaikan hasil penilaian kinerja secara berjenjang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Sekretaris Jenderal. Setiap pimpinan unit kerja eselon I melakukan monitoring dan evaluasi di unit kerjanya guna menjamin terselenggaranya proses penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala biro yang mempunyai tugas di bidang kepegawaian melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pendokumentasian penilaian kinerja yang disampaikan oleh pimpinan unit kerja eselon I.

Sumber:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2011, Tentang Penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil.
  • Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5/Permen-Kp/2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.

 

Ditulis oleh

KUSTANTO, S.Pi (Widyaiswara BPPP Tegal)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Pengunjung

Kami memiliki 51 tamu dan tidak ada anggota online