KONTROVERSI THR BAGI PNS
- Diterbitkan: Kamis, 03 Juli 2014 02:51
- Dilihat: 1400
- 07 Jan
Lebaran tahun 1433 H telah berlalu, setelah umat Islam di Indonesia pada khususnya telah mendirikan sholat ‘Idul Fitri pada hari Ahad tanggal 1 Syawal 1433 H yang bertepatan dengan tanggal 19 Agustus 2012 untuk menandai berakhirnya bulan Ramadhan tahun ini. Harapan yang muncul adalah semoga kita bisa melakukan aktivitas lagi dengan semangat baru dan niat yang semakin tulus-ikhlas karena didasari hati yang bersih. Namun, berbarengan dengan menikmati suasana lebaran tahun ini penulis masih menyisakan pemikiran terkait dengan tunjangan hari raya (THR) yang diterimakan oleh teman-teman pegawai negeri sipil (PNS) di suatu instansi pemerintah. Padahal, sebelum lebaran tahun ini tiba, Kementerian Pemberdayaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyatakan dengan tegas, bahwa bagi PNS tidak ada THR, dan jika ada THR berarti pelanggaran. Logika yang dibangun ini adalah didasarkan pada kenyataan bahwa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak disediakan anggara THR bagi PNS, maka THR bagi PNS tidak ada. Namun pada kenyatannya, THR dengan nama lain sebagai uang ketupat masih bisa diperoleh dan dinikmati PNS. Lantas apakah hal ini merupakan pelanggaran sebagaimana dinyatakan Kemenpan dan RB? Wallaahua’lam, Allah saja Yang Maha Mengetahui!
Selengkapnya...