TEKNIK PENINGKATAN PRODUKSI GARAM RAKYAT

  • Dilihat: 3921
  • 10 Okt

Di Indonesia garam diproduksi dengan cara menguapkan air laut pada sebidang tanah pantai dengan bantuan angin dan sinar matahari sebagai sumber energi penguapan. Produksi garam biasanya masih dilakukan secara tradisional oleh pembudidaya penghasil garam ditambak rakyat yang berada di beberapa daerah pantai  di Indonesia.

Dengan luas lahan garam 43.052,10 ha dan baru sekitar 25,702,06 ha  yang baru dimanfaatkan untuk memproduksi garam. adapun lahan garam tersebut tersebar di sembilan propinsi , yaitu Nanggroe Aceh Darusallam ( 304 ha, dimanfaatkan 277 ha ), Jawa Barat ( 4,278 ha dimanfaatkan 4,116 ha ), Jawa Tengah ( 7,249 ha, dimanfaatkan 6,187 ha ),Jawa Timur (  13.148 ha, dimanfaatkan 10.836 ha ),Bali ( 94,1 ha, dimanfaatkan 57,72 ha ), Nusa Tenggara Timur ( 11,260 ha, dimanfaatkan 263 ha ), Nusa Tenggara Barat ( 1.574 ha , dimanfaatkan 1.052 ha ), Sulawesi Selatan ( 1.462 ha , dimanfaatkan 1.260,23 ha ).( Data disperindag 2009 )

Selengkapnya...

MASALAH DAN KENDALA PRODUKSI GARAM RAKYAT

  • Dilihat: 3278
  • 10 Okt

Kegiatan produksi garam rakyat menghadapi 6 (enam) masalah utama yaitu teknologi , teknis produksi, iklim, produktifitas lahan, kualitas produksi serta sarana dan prasarana.

1.Teknologi

Didalam pembuatan garam masyarakat    petani garam menggunakan cara yang sangat sederhana yaitu menguapkan air laut didalam petak pegaraman dengan tenaga sinar matahari tanpa sentuhan teknologi apapun, sehingga walaupun bahan baku melimpah namun salinitas dan polutan yang terlarut sangat beragam, disamping itu areal pegaraman terpencar-pencar dan kepemilikan lahan oleh rakyat sempit , adapun hal – hal yang lain adalah sebagai berikut :

Selengkapnya...

MENGEMBANGKAN KEBIJAKAN PEGARAMAN NASIONAL

  • Dilihat: 706
  • 07 Jan

Arah kebijakan dan pokok – pokok pegaraman

Arah kebijakan pokok-pokok pengaturan pegaraman nasional dituangkan ke dalam Keputusan Presiden Nomor 69/1994, tentang Pengadaan Garam Beryodium, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 77/M/SK/5/1995, mengenai Persyaratan Teknis, Pengolahan, Pengemasan dan Pelabelan Garam Beryodium; SK. Memperindag Nomor 230./MPP/Kep/1997 yaitu Importir Produsen (IP) yang digunakan sebagai bahan baku indrustri dan tidak dapat diperjual belikan ke pasaran bebas; Inpres Nomor 2. Tahun 1998 tentang Perdagangan Antar Daerah Tingkat II/Pulau dan beberapa keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Selengkapnya...

PENINGKATAN KUALITAS DAN PRODUKSI GARAM RAKYAT

  • Dilihat: 3452
  • 07 Jan

Pada umumnya desain dan konstruksi tambak garam rakyat terdiri dari petak-petak evaporasi dan kristalisasi (petak produksi garam) yang berukuran relatif kecil, sempit dan dangkal serta petak penampungan (tandon air) yang secara umum tata letaknya mengelilingi petak evaporasi dan kristalisasi. Desain dan konstruksi yang seperti ini menjadikan lahan tambak garam produktivitasnya masih sangat rendah karena hanya mengandalkan produksi garam krosok pada musim kemarau, sementara pada musim hujan tidak bisa berproduksi secara maksimal walaupun untuk budidaya ikan dan udang karena masalah desain dan konstruksi tersebut. Hal ini menyebabkan para pembudidaya garam terpuruk dan miskin karena posisi tawarnya yang lemah.

Selengkapnya...

Statistik Pengunjung

Kami memiliki 28 tamu dan satu anggota online