IMPLEMENTASI CODE OF CONDUCT FOR RESPONSIBLE FISHERIES (CCRF) DI INDONESIA

  • Dilihat: 3124
  • 01 Jul

Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) merupakan suatu kesepakatan yang digagas oleh FAO dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995. Dalam CCRF ini, FAO menetapkan serangkaian kriteria bagi teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan. 9 (sembilan) kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Mempunyai selektifitas yang tinggi.
2.    Tidak merusak habitat
3.    Menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi
4.    Tidak membahayakan nelayan
5.    Produksi tidak membahayakan konsumen
6.    By-catch rendah
7.    Dampak ke biodiversty rendah
8.    Tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi
9.    Dapat diterima secara social

Tujuan CCRF adalah untuk membantu negara-negara dan kelompok negara, membangun ataumeningkatkan perikanan dan budidaya perairan mereka, untukmencapai tujuan akhir mereka yaitu terwujudnya manfaat yang lestari dalam hal pangan, tenaga kerja perdagangan, ekonomi bagi manusia seluruh dunia sertamenyediakan prinsip dan standard yang dapat diterapkan dalam konservasi dan manajemen perikanan. CCRF ini menjelaskan bagaimana perikanan harusdiatur secara bertanggungjawab, dan bagaimana, perikanan beroperasi sesuai dengan peraturan nasional masing-masing negara. CCRF mengatur banyakbidang, ada 6 topik yang diatur dalam CCRF, antara lain: 1). Pengelolaan perikanan, 2). Operasi penangkapan, 3). Pengembangan akuakultur, 4). Integrasiperikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir, 5). Penanganan pasca panen dan perdagangan dan 6). Penelitian perikanan.

CCRF dapat diimplementasikan dan dikembangkan oleh negara-negara dan kelompok negara dalam membangun atau meningkatkan perikanan dan budidayaperairan mereka, untuk mencapai tujuan akhir mereka yaitu keberlanjutan sistem perikanan global. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari CCRF itu sendiri.Pelaksanaan CCRF ini disesuaikan dengan peraturan nasional masing-masing negara. Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 menunjukkan bahwaIndonesia menuangkan implementasi CCRF, dimana pada pasal 3 disebutkan bahwa tujuan pembangunan perikanan antara lain: (1) meningkatkan taraf hidupnelayan kecil dan pembudidaya ikan; (2) meningkatkan penerimaan dan devisa negara; (3) mendorong perluasan dan kesempatan kerja; (4) meningkatkanketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan; (5) mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan; (6) meningkatkan produktivitas, mutu nilai tambah, dandaya saing; (7) meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan; (8) mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaanikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan (9) menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tata ruang.

Permasalahan yang dihadapi Perikanan Tangkap di Indonesia adalah masih tingginya illegal fishing, terjadinya overfishing dan over capacity sebagai dampakdari manajemen yang amburadul, menurunnya stock sumber daya ikan, makin menurunnya hasil tangkapan per unit upaya (Catch Per Unit of Effort = CPUE),makin tingginya biaya operasi melaut sebagi dampak makin lamanya hari operasi, serta makin menurunnya profit margin. Apakah ini berarti pengelolaanperikanan tangkap tersebut belum sesuai CCRF?, jawabannya pasti ya. Coba kita bandingkan dengan pengelolaan di negara-negara lain. Ada dua kelompoknegara sebagai pembanding, satu kelompok adalah yang menerapkan manajemen ketat sesuai CCRF yaitu negara-negara Australia, Eropa (Islandia, Norwaydan negara Scandinavia lain), dan Canada. Kelompok kedua adalah negara-negara yang tidak menerapkan manajemen ketat seperti Malaysia, Thailand,Philippine, Vietnam, Burma, Cambodia. Terjadi perbedaan yang sangat mencolok, untuk negara-negara kelompom pertama ternyata terjadi kelestarian stockikan dan manfaat ekonomi yang didapat sungguh sangat tinggi, mampu menghasilkan devisa dan PDB yang tinggi serta menjadi andalan ekonomi negara.Untuk kelompok ke dua, terjadi sebaliknya yaitu stock makin menurun, degradasi lingkungan dan manfaat ekonomi sangat rendah. Itulah sebabnya kapal-kapalikan mereka merambah ke perairan kita secara illegal.

Meskipun Indonesia telah menerapkan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) ini namun hasilnya dinilai belum maksimal. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, salah satu nya adalah kurang adanya kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya SDA bila tidak dikelola dengan baik dan hal ini juga dapat terjadi karena masih kurangnya “koordinasi” antar berbagai pihak dan tidak dipenuhinya “kewajiban”  pelaksanaan CCRF itu sendiri. Kewajiban itu antara lain :

1.    NEGARA, pemerintah harus mengambil langkah yang hati-hati dalam rangka melindungi atau membatasi penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung sumber daya ikan, menegakkan mekanisme yang efektif untuk monitoring, control, surveillance dan law enforcement serta Mengambil langkah-langkah konservasi jangka panjang dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari.

2.    PENGUSAHA, kepada para pengusaha agar supaya berperan serta dalam upaya-upaya konservasi, ikut dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi pengelolaan perikanan, dan Ikut serta mensosialisasi dan mempublikasikan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan serta menjamin pelaksanaan peraturan, serta membantu mengembangkan kerjasama (lokal, regional) dan koordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan perikanan

3.    NELAYAN, mereka wajib memenuhi ketentuan pengelolaan sumberdaya ikan secara benar, dan Ikut serta mendukung langkah-langkah konservasi dan pengelolaan, serta membantu pengelola dalam mengembangkan kerjasama pengelolaan, dan berkoordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan perikanan.

Untuk memaksimalkan penerapan CCRF dalam pengelolaan sumberdaya perikanan Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan, antara lain :

mempererat sistem koordinasi dari semua pihak baik pemerintahan (UU, Permen, PP, Perda), stakeholder (Negara yang memanfaatkan sumberdya ikan dan lingkungannya, Pelaku Perikanan, Pelabuhan Perikanan,  Industri perikanan, Peneliti) ataupun masyarakat perikanan itu sendiri (sosialisasi tntg CCRF).

      Pelaksanaan CCRF secara luas dilakukan harus dengan penuh kehati-hatian melalui upaya pendekatan secara bertahap; sehingga masyarakat luas semakin memahami betapa penting upaya konservasi, pengelolaan dan pengusahaan sumber daya hayati akuatik guna melindungi dan melakukan konservasi akuatik dengan memperhatikan data yang akurat, maupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (ilmiah).

      Pengaturan penggunaan alat tangkap dan cara penangkapan ikan yang selektif dan ramah lingkungan harus dikembangkan dan diterapkan untuk : memelihara keanekaragaman hayati, konservasi struktur populasi dan ekosistem akuatik, serta melindungi mutu ikan. Alat penangkap ikan dan cara penangkapan ikan yang selektif dan ramah lingkungan harus diberikan prioritas dikembangkan demi kelestarian.

      Pemanenan, penangkapan, pengolahan dan distribusi ikan dan produk perikanan harus dilakukan dengan cara mempertahankan nilai gizi, mutu dan keamanan produk perikanan, mengurangi limbah dan meminimumkan dampak negatifnya terhadap lingkungan. Habitat perikanan yang dalam keadaan kritis di dalam ekosistem laut, air tawar; misalnya hutan bakau, terumbu karang, daerah asuhan dan pemijahan ikan sejauh mungkin harus dilindungi dan direhabilitasi.

Oleh :

ADE YUNAIFAH AFRIYANI, SE (Widyaiswara BPPP Tegal)

 

Referensi :

https://andihakim31.wordpress.com/2011/10/17/code-of-conduct-for-responsible-fisheries-dan-implementasi-di-indonesia/#more-120

http://ilh4m-fresh.blogspot.co.id/2012/05/ccrf-code-of-conduct-responsible-of.html

http://www.terangi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=97:..#ixzz4JMMzaX9J

 

 

Comments  

0 #1 Tammi 2018-03-08 17:17
I have checked your website and i have found some duplicate
content, that's why you don't rank high in google, but there
is a tool that can help you to create 100% unique content, search for: Best
article rewritwer Ercannou's essential tools

my site DaneChief: https://LenoraTalks.jimdo.com
Quote

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Pengunjung

Kami memiliki 72 tamu dan tidak ada anggota online