HUKUM PERKAPALAN BAGI AWAK KAPAL PERIKANAN

  • Dilihat: 1788
  • 03 Mar

Pangantar

Dewasa ini kegiatan penangkapan ikan di laut semakin berkembang, baik perkembangan segi jumlah dan ukuran kapal, teknologi navigasi, teknologi penangkapan ikan dan pengawetannya di kapal, semakin jauhnya daerah penangkapan ikan, maupun semakin banyaknyaawak-awak kapal baru yg berminat bekerja di kapal perikanan. Dengan berbagai perkembangan bidang penangkapan ikan, khususnya dengan adanya penambahan awak kapal perikanan tersebut, tertunya dibutuhkan pengetahuan / pemahaman tentang perundang-undangan perkapalan bagi para awak kapal yang baru.

Selengkapnya...

KEPEMILIKAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

  • Dilihat: 1406
  • 03 Mar

Kepemilikan Kapal

Yang dimaksud dengan kapal Indonesia adalah kapal yang telah diberikan bukti kebangsaan Indonesia atau satu ijin sebagai penggantinya, kecuali jika ijin itu sudah tidak berlaku. Menurut Beslit pasal 2 ayat (1) “Kapal laut Indonesia” adalah kapal laut yang dimiliki oleh :

Selengkapnya...

PERKAPALAN LAUT

  • Dilihat: 754
  • 22 Feb

Oleh :
Ir. PRANOTO, M.Si.
Widyaiswara Madya BPPP Tegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pengantar

Indonesia merupakan negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan yang sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang. Selanjutnya dalam mewujudkan wawasan nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara.
Disampin itu, luas wilayah laut yang mencapai 2/3 (dua per tiga) dari seluruh wilayah Indonesia, memiliki sumber ekonomi yang sangat berlimpah, yaitu berupa kekayaan laut. Untuk mendukung transportasi nasional melalui laut maupun dalam upaya menggali kekayaan laut Indonesia berupa kegiatan penangkapan ikan maupun eksploitasi sumberdaya laut lainnya, diperlukan sarana kapal yang memadai, baik kuantitas maupun kualitas.

Selengkapnya...

SERTIFIKAT DAN SURAT-SURAT KAPAL

  • Dilihat: 680
  • 23 Feb

Oleh :
Ir. Pranoto, M.Si

Widyaiswara Madya BPPP Tegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sebuah kapal agar dapat menjalankan tugag dengan baik dan aman, harus dilengkapi dengan surat-surat kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat beberapa macam sertifikat kapal, yg keberadaannya merupakan persyaratan bagi kapal yg bersangkutan sesuai dg peruntukannya. Jenis-jenis sertifikat tersebut adalah :

Selengkapnya...

Statistik Pengunjung

Kami memiliki 66 tamu dan tidak ada anggota online