Pengawakan Kapal Penangkap Ikan
- Dilihat: 4914
- 10 Jan
Oleh : Ir. PRANOTO, M.Si
Widyaiswara Madya Balai Diklat Perikanan Tegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pengantar
Pengawakan kapal penangkap ikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi agar kapal penangkap ikan dapat melakukan aktivitasnya secara legal dan aman. Khususnya bagi Perwira Kapal Penangkap Ikan, harus memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan yang sesuai, yaitu Sertifikat yang diberikan pengukuhan oleh Pemerintah Indonesia,
Selengkapnya...