DIPLOMASI PERIKANAN DI LAUT LEPAS
- Dilihat: 1819
- 09 Des
Keseriusan pemerintah dalam menyukseskan Program revitalisasikelautan danperikanan mulai menunjukan keberpihakannya, khususnya pada peningkatan produksi komoditas ikan tuna. Ini dikarenakan Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian pengelolaan perikanan tuna di laut lepas yang pengelolaannya dilakukan secara bersama oleh beberapa negara yang terkumpul dalam organisasi pengelolaan perikanan regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO).
Dengan masuk ke dalam RFMO, Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan kuota penangkapan tuna, akan tetapi juga mempunyai akses penjualan tuna tersebut ke pasar internasional, khususnya pasar-pasar di mana negara tujuan ekspor tersebut menjadi anggota dari RFMO. Hal ini dikarenakan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara yang bukan anggota RFMO di wilayah yang dikelola RFMO, maka ia dinyatakan telah melakukan illegal fishing dan produknya terancam diembargo.
Selengkapnya...