ARTIKEL

WIDYAISWARA PADA LEMBAGA DIKLAT PEMERINTAH

Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan bagi PNS (Diklat) tentu menginginkan tersedianya Widyaiswara yang cukup untuk mendukung  terlaksananya Program Diklat di lembaganya. Widyaiswara juga merupakan salah satu unsur dari tenaga kediklatan yang dinilai bagi sertifikasi Lembaga Diklat. Mengingat pengadaan Widyaiswara harus melalui tahapan tertentu, maka kebutuhan tenaga pengajar tersebut idealnya direncanakan secara seksama.

Ada beberapa tahap dalam pengadaan WI. Pertama, Formasi pengadaan Widyaiswara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Tahap  selanjutnya diikutsertakan pada Diklat Cawid, bila lulus kemudian diangkat dalam jabatan WI. Berikutnya mengikuti Diklat berjenjang. Selanjutnya diupayakan peningkatan kompetensi melalui berbagai TOT yang sesuai spesialisasinya. Tahap selanjutnya mensertifikasi Wi sesuai spesialisasinya.

Ujung tombak tersedianya Widyaiswara sebagai tenaga pengajar Diklat yang berkompeten dimulai pada tahap penentuan Formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara. Petunjuk mengenai Formasi Widyaiswara yang ideal, pertama mendapat persetujuan Pejabat yang Berwenang, kedua tersedianya jumlah jam pelajaran minimal pertahun pada kegiatan tatap muka yaitu 500 Jam Pelajaran untuk seorang Widyaiswara. Kedua petunjuk inilah sebagai pedoman pengadaan Widyaiswara pada Lembaga Diklat Pemerintah. Saat ini mungkin saja telah ada Lembaga Diklat Pemerintah yang memiliki jumlah Widyaiswara sesuai kebutuhan, dan mungkin saja masih ada yang belum

Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.

Demikian tulisan singkat ini mencoba memaparkan secara ringkas tentang jumlah Widyaiswara yang ideal di suatu Lembaga Diklat Pemerintah.

Lembaga Diklat Pemerintah Fungsi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan PNS adalah penyiapan kompetensi aparatur sesuai kebutuhan organisasi pemerintah. Perubahan yang terjadi dalam organisasi pemerintahan seperti mutasi pegawai, perubahan kebijakan, pengangkatan dalam jabatan, perkembangan teknologi dan lainnya, sering menuntut perubahan kemampuan pegawai negeri sipil untuk mengikuti tuntutan perubahan tersebut. Dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi PNS diharapkan aparatur akan siap menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan yang terjadi.

Suatu Lembaga Diklat Pemerintah harus memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu adanya tenaga kediklatan, program Diklat dan Fasilitas Diklat. Walau telah memenuhi ketiga unsur sebagai suatu lembaga Diklat, penyelenggaraan Diklat tidak serta merta bisa dilaksanakan sebelum mendapat penilaian dari

Instansi Pembina Diklat. Penilaian terhadap ketiga unsur tersebut akan menunjukkan tingkat kelayakan sebagai penyelenggara Diklat. Ditinjau dari pendekatan Model Pelatihan sebagai suatu sistem yang integral, proses pelaksanaan suatu Program Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah terdiri atas 5 (lima) sub sistem sebagai berikut :

1.       Penilaian Kebutuhan Pelatihan.

Kegiatan ini bersifat pemetaan kebutuhan Diklat PNS. Manfaat melaksanakan Analisis Kebutuhan Diklat antara lain dapat memberikan informasi yang tepat kepada pembuat keputusan mengenai kurikulum, silabi, dan metode Diklat, kelompok sasaran,kendala-kendala serta hasilnya sehingga dapat diidentifikasi strategi Penyelenggaraan Diklat yang paling efektif dan efisien untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan aparatur negara.

2.       Penentuan Tujuan Pelatihan.

Tujuan Pendidikan dan pelatihan pada hakikatnya ialah perumusan kemampuan yang diharapkan dari diklat tersebut. Dengan demikian tujuan pendidikan dan pelatihan ini adalah perubahan perilaku (kemampuan), maka tujuan diklat dirumuskan dalam bentuk perilaku.

3.       Pengembangan kurikulum.

Berdasarkan rumusan tujuan pelatihan akan dapat diketahui kemampuan-kemampuan apa yang harus diberikan dalam diklat. Selanjutnya diidentifikasi materi atau bahan-bahan pelajaran yang akan diberikan. Juga dilaksanakan identifikasi atas waktu yang diperlukan untuk tiap-tiap materi, metode belajar yang digunakan beserta alat bantunya. Proses ini disebut pengembangan kurikulum.

4.       Pelaksanaan Pelatihan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan diklat, antara lain, adanya penanggung jawab harian, adanya monitoring pelaksanaan diklat melalui evaluasi harian, adanya alat bantu yang diperlukan.

5.       Evaluasi Pelatihan.

Evaluasi pelatihan meliputi evaluasi terhadap proses dan evaluasi terhadap hasil diklat. Evaluasi terhadap proses meliputi evaluasi terhadap organisasi penyelenggaraan Diklat dan evaluasi pada penyampaian materi Diklat. Adapun evaluasi terhadap hasil mencakup evaluasi sejauh mana materi yang diberikan itu dapat dikuasai oleh peserta Diklat.

Widyaiswara dan Program Diklat Kegiatan Widyaiswara berkaitan erat dengan program Diklat. Permenpan No. 14 Tahun 2009 telah merinci kegiatan Widyaiswara pada sub unsur Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat, terdiri dari:

1. penganalisisan kebutuhan Diklat;

2. penyusunan kurikulum Diklat;

3. penyusunan bahan Diklat sesuai spesialisasinya;

4. pelaksanaan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya;

5. pemeriksaan ujian Diklat sesuai spesialisasinya;

6. pembimbingan peserta Diklat pada Diklat Struktural sesuai spesialisasinya;

7. pengelolaan program Diklat di instansinya; dan

8. pengevaluasian program Diklat.

Kedelapan butir kegiatan tersebut di atas berkaitan dengan penyelenggaraan suatu program Diklat, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

Idealnya Widyaiswara harus mampu melaksanakan kegiatannya pada ketiga tahapan tersebut.  Widyaiswara sebagai pejabat fungsional bertugas mendidik dan melatih pada penyelenggaraan program Diklat tertentu disyaratkan memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya. Kebutuhan tenaga fungsional ini harus selaras dengan program Diklat yang akan dilaksanakan oleh

Lembaga Diklat Pemerintah. Oleh sebab itu pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar bagi Lembaga Diklat merupakan suatu keharusan.

Terkadang perekrutan Widyaiswara pada suatu lembaga Diklat sangat minim, tetapi juga bisa over kapasitas. Bila jumlah Widyaiswara terlalu sedikit, sedangkan program Diklat yang dilaksanakan banyak, maka lembaga Diklat harus menutupi kekurangan tenaga pengajar tersebut dari luar instansinya. Sebaliknya, bila jumlah Widyaiswara lebih besar dibandingkan dengan program Diklat yang akan diselenggarakan, maka Widyaiswara harus menutupi kekurangan Jam Pelajaran yang dibutuhkan sesuai jenjang jabatan dengan mencari JP di luar instansinya. Kompetensi Widyaiswara juga berpengaruh terhadap program Diklat. Sebagai tenaga pengajar pada mata Diklat tertentu, Widyaiwara akan dinilai kompeten antara lain bila : memiliki latar belakang pendidikan; pengalaman kerja, dan mengikuti pelatihan terkait dengan mata Diklat yang diasuhnya. Ketidaksesuaian antara mata Diklat dengan kompetensi Widyaiswara sebagai tenaga pengajar bisa mengurangi point nilai akreditasi Lembaga Diklat. Dengan asumsi bahwa tidak mungkin penyelenggaraan suatu program Diklat akan sukses bila banyak terjadi ketidaksesuaian kompetensi tenaga pengajar dengan materi ajarnya.

Apa yang akan terjadi di suatu Lembaga Diklat A yang memiliki Widyaiswara dengan jumlah besar (>40) dengan kompetensi yang tidak sepadan dengan Program Diklat di Lembaganya? Kondisi tersebut mendukung perolehan nilai akreditasi yang rendah pada unsur tenaga kediklatan dan juga bakal mengecewakan peserta Diklat. Nasib Lembaga Diklat A tidak selamanya kurang baik, bila dibarengi dengan upaya peningkatan kompetensi Widyaiswaranya hingga terjadi perubahan yang signifikan terhadap nilai akreditasi tenaga pengajar dari kondisi sebelumnya.

Hasil uraian singkat di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1.       Awal perencanaan suatu Lembaga Diklat Pemerintah sebaiknya menentukan terlebih dahulu besaran jenis dan jenjang Diklat yang akan dilaksanakannya. Selanjutnya dibutuhkan penyesuaian kelengkapan unsur suatu Lembaga Diklat, yang terdiri atas,tenaga kediklatan, program diklat dan fasilitas diklat.

2.       Unsur SDM kediklatan yang terdiri atas pengelola dan Widyaiswara memegang peranan penting dalam penyelenggaraan suatu Program Diklat. Bila ingin mencapai output Diklat yang efektif, maka ketersediaan tenaga kediklatan yang berkompeten dalam jumlah yang cukup harus dipenuhi.

3.       Perekrutan tenaga kediklatan khususnya Widyaiswara, tidak serta merta kompetensi yang mereka miliki sesuai dengan program Diklat yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Diklatnya. Butuh waktu untuk menyesuaikan ketersediaan jumlah Widyaiswara yang pas dengan kebutuhan Lembaga Diklat Pemerintah.

 

(Ade Yunaifah Afriyani, SE Widyaiswara BPPP Tegal)

 

DAFTAR PUSTAKA

Soekidjo Notoatmodjo, Pengembangan Sumber Daya Manusia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2003

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Calon Widyaiswara 

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah

Laporan Akhir, Penyusunan Kurikulum Diklat Teknis Manajemen Umum, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2008

Komentar Anda

Gallery Foto

BERSAMA PERTAMINA, BPPP TEGAL LATIH NELAYAN INDRAMAYU BPPP TEGAL LATIH MASYARAKAT PERIKANAN DI KOTA SEMARANG BPPP TEGAL LATIH WANITA NELAYAN TANJUNG PASIR BANTEN DKP YOGYAKARTA KIRIMKAN 60 NELAYAN KE BPPP TEGAL DOSEN WAGENINGEN UNIVERSITY BELANDA KUNJUNGI BPPP TEGAL HENKITA DAN AUTOMATIC FEEDER DI MARINE & FISHERIES EXPO AND CONFERENCE Perjanjian kerjasama dengan Politeknik Negeri Nusa Utara Uji kompetensi ABK di BPPPTegal enteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pujiastuti saat mengunjungi Stand Pameran Garam BPPP Tegal di Gedung Mina Bahari 3

Statistik Pengunjung

Kami memiliki 13 tamu dan tidak ada anggota online

Hubungi Kami

+62.283-356393

[email protected]

  bp3_tegal

Jalan Martoloyo
PO. Box 22
        Tegal - Jawa Tengah