VISI
Terciptanya sumberdaya manusia perikanan profesional, bertanggungjawab terhadap lingkungan dan kelestarian sumber-daya perikanan dan kelautan 
 
MISI

- Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia BPPP Tegal

- Meningkatkan daya guna sarana dan prasarana pelatihan dan penyuluhan

- Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan perikanan serta mewujudkan BPPP Tegal sebagai mitra masyarakat perikanan

 
TUGAS POKOK

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, program, anggaran, penyelenggaraan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan dan penyuluhan di bidang pelatihan
dan penyuluhan

 
MOTTO

Tanggap

Cepat

Mudah

Kompeten 

Ranah Pemberdayaan

Oleh : Munasor, Widyaiswara Utama BPPP Tegal-Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada kesempatan edisi ini penulis masih diberi  ruang untuk berbagi informasi atau pengetahuan yang mudah-mudahan mempunyai manfaat bagi para pembaca di manapun berada. Penulis memberi judul RANAH PEMBERDAYAAN bagi informasi yang akan disampaikan berikut ini. Pembaca tidak perlu membuka kamus atau buku pintar yang menyimpan pengertian dari istilah di atas, khususnya tentang ranah. Ranah menurut penulis  adalah:  aspek, kawasan, sisi, domain, substansi, atau tahapan.

 

Menurut Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho Dwidjowijoto dalam buku mereka ”Manajemen Pemberdayaan Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat” menjelaskan tentang istilah pemberdayaan. Keduanya menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah sebuah ”proses menjadi” bukan sebuah ”proses instan”.  Sebagai suatu proses, pemberdayaan melewati tiga tahap, yaitu: penyadaran, pengkapasitasan, dan pendayaan.

1. Tahap penyadaran

Pada tahap ini sasaran yang akan diberdayakan disuntik  dengan pencerahan dalam bentuk    pemberian penyadaran bahwa mereka berhak untuk mempunyai sesuatu. Jika yang menjadi sasaran pemberdayaan adalah kelompok miskin, maka kepada mereka diberikan pemahaman bahwa mereka dapat menjadi berada bila mereka memiliki kapasitas untuk keluar dari kemiskinannya.

Program-program yang dapat dilaksanakan pada tahap ini ialah memberikan pengetahuan yang bersifat kognisi, belief, dan healing. Dengan demikian sasaran memahami bahwa mereka butuh diberdayakan dan proses pemberdayaan dimulai dari dalam diri mereka.

2. Tahap pengkapasitasan

Pengkapasitasan (capacity building) sering disebut dalam bahasa yang lebih sederhana ialah memampukan atau enabling. Pada tahap ini, sasaran harus mampu lebih dulu sebelum yang bersangkutan diberi daya atau kuasa. Jadi, pada prinsipnya sasaran supaya diberikan lebih dahulu program pemampuan untuk membuat sasaran cakap (skillfull) atau mampu  dalam mengelola sesuatu yang akan sasaran terima berupa daya atau kuasa. Proses memampukan sasaran sendiri terdiri dari tiga jenis, yaitu: manusia, organisasi, dan sistem nilai. Kita sering melakukan pelatihan, workshop, seminar, simulasi, dan lainnya yang hakekatnya adalah memberikan kapasitas kepada individu dan kelompok manusia agar mampu menerima daya atau kekuasaan yang akan diserah-terimakan.

Pengkapasitasan organisasi dilaksanakan dalam bentuk restrukturisasi organisasi yang akan menerima daya. Jadi ibarat kita menyiapkan medium sebelum meletakkan sediaan, atau sebelum kita menebar bibit seharusnya menyiapkan dahulu lahannya.

Pengkapasitasan sistem nilai dilakukan setelah manusia dan wadahnya dimampukan atau dikapasitaskan. Sistem nilai adalah aturan main. Pada level organisasi, sistem nilai seharusnya tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Sistem dan Prosedur, Peraturan organisasi, dan sejenisnya. Pada level yang lebih maju, sistem nilai terdiri pula atas budaya organisasi, etika, dan good governance.

 Pengkapasitasan sistem nilai dilakukan dengan membantu sasaran dan membuatkan aturan main di antara mereka sendiri.

3. Tahap pendayaan

Pada tahap ini yang dilakukan adalah pemberian daya, kekuasaan, otoritas, atau peluang kepada sasaran. Pemberian ini harus disesuaikan dengan kualitas kecakapan yang telah dimiliki sasaran. Prosedur pada tahap ini cukup sederhana namun kita sering kali tidak cakap menjalankannya, yaitu karena adanya pengabaian terhadap bahwa dalam kesederhanaan pun ada ukuran. Pada hakekatnya bahwa proses pemberian daya atau kekuasaan harus disesuaikan dengan kecakapan penerima.

Pemberian kridit kepada suatu kelompok miskin yang sudah melalui proses penyadaran dan pengkapasitasan masih perlu disesuaikan dengan kemampuannya mengelola usaha. Jika perputaran usahanya hanya mampu mencapai Rp 10 juta, maka tidak bijaksana jika diberikan pinjaman modal sebesar Rp 100 juta.
Menurut penulis, informasi di atas sangat bermanfaat dan pas bagi Unit-unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menerima mandat untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia kelautan dan perikanan melalui program Pelatihan (Safari) Bagi Petugas dan Pelaku Usaha Perikanan dalam rangka mendukung tercapainya Program Minapolitan.

Add comment


Security code
Refresh

 STRUKTURAL BPPP TEGAL


Video

       
Aksi 8 Juni WOD HENKITA Pendaftaran BST
Online
Pelatihan Budidaya MOU Kerjasama
POLTEKNUSTAR