VISI
Terciptanya sumberdaya manusia perikanan profesional, bertanggungjawab terhadap lingkungan dan kelestarian sumber-daya perikanan dan kelautan 
 
MISI

- Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia BPPP Tegal

- Meningkatkan daya guna sarana dan prasarana pelatihan dan penyuluhan

- Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan perikanan serta mewujudkan BPPP Tegal sebagai mitra masyarakat perikanan

 
TUGAS POKOK

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, program, anggaran, penyelenggaraan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan dan penyuluhan di bidang pelatihan
dan penyuluhan

 
MOTTO

Tanggap

Cepat

Mudah

Kompeten 

LEGISLATOR BERMENTAL KORUP

Dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sungguh patut disesalkan bila benar adanya. Sungguh sulit dipercaya bila kasus itu benar adanya, apa benar ada korupsi dalam pengadaan Alquran?

Demikian halnya bila ZD, legislator dari Partai Golkar yang menjadi anggota Komisi VIII DPR RI, adalah salah satu tersangkanya. Apa benar legislator yang tega dan berani bertindak korup dalam pengadaan Alquran di Kemenag.

Namun bila benar adanya, ZD ikut menambah deret legislator bermental korup dengan unsur mbathi (mencari untung dengan cara tidak benar atau tidak pantas) atau maling (mencuri). Ingat, sudah banyak legislator yang menjadi pesakitan karena mentalitas korupnya, bukan sekedar M. Nazarudin yang memang luar biasa sepak terjangnya.

Patut disesalkan kalau kasus – kasus korupsi yang telah menjadikan banyak legislator hancur, tidak juga dijadikan pengingat diri para legislator untuk tidak mengembangkan mentalitas korupnya. Mereka tidak lagi kebal hukum seperti jaman dulu, dan kalau bersalah ya siap – siap saja divonis pidana.

Setiap legislator seharusnya sadar kalau mereka dibayar dan diberi banyak tunjangan oleh rakyat melalui Negara sudah sangat banyak. Semua diberikan dengan maksud agar para legislator dapat selalu aktif memperjuangkan terwujudnya aspirasi rakyat, melakukan control atas jalannya pemerintahan dan bukan untuk mengecewakan rakyat.

Dimana tanggung jawab mereka sebagai legislator kalau mereka dengan mentalitas mbathi dan malingnya merusak keuangan Negara serta mengkhianati rakyat? Sampai-sampai mereka tega main-main dalam pengadaan Alquran di Kemenag guna mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara sesat berunsur korupsi.

Tanggung jawab

Bila benar ZD nanti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alquran di Kemenag, tindakan tersebut tidaklah dapat dianggap sebagai hal sepele. Ini bukan sekedar persoalan tanggungjawab kepada Allah karena Alquran itu Kitab Suci yang diciptakan Allah yang tidak boleh ada keharamannya.

Ketidaksucian saja tidak boleh, apalagi keharaman dan berunsur kejahatan dalam pembuatan atau pengadaannya. Kasus korupsi pengadaan Alquran di Kemenag adalah kasus yang luar biasa dan hanya dilakukan oleh mereka yang benar-benar nekad serta sudah buta mata hatinya.

Bila jadi pelaku melakukannya karena kegiatan atau proyek lain sudah ada korupsinya atau dikorupsi pihak lain. Agar tetap dapat kebagian uang, maka proyek pengadaan Alquran pun tega dimainkan dengan unsure tindak korupsinya.

Tidak menutup kemungkinan pelaku sekedar meneruskan budaya korupsi yang telah ada sebelumnya dan juga melibatkan para oknum legislatif. Di sinilah perlu disimak bersama materi besaran dan rincian anggaran pengadaan Alquran pada APBN Tahun 2012, APBN Perubahan 2012 dan APBN 2013.

Di sinilah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) harus dapat menuntaskan kasus korupsi dalam pengadaan Alquran di Kemenag sesuai aturan yang berlaku. Siapapun yang terlibat, harus ditindak tegas. Termasuk bila ada jajaran Kemenag dan anggota DPR RI yang terlibat, apalagi yang menjadi inisiatornya maupun sekedar pengepul uangnya.

Penuntasan ini memang diharapkan dapat berdaya dan berhasil guna, minimal akan berdampak pada enam hal. Pertama, dapat memperjelas, siapa sebenarnya yang bertindak korup dalam proyek-proyek di Kemenag. Bisa jadi, yang bertindak korup di Kemenag justru bukan jajaran Kemenag.

Bila yang korup adalah orang diluar Kemenag, maka citra Kemenag harus dipulihkan dan itu kemudian harus dijaga bersama. Enak aja, yang korupsi pihak luar, pihak Kemenag yang harus bertanggungjawab.

Sebaliknya,bila ada jajaran Kemenag yang ikut terlibat, maka citranya akan menjadi makin buruk. Lebih buruk bila korupsi itu ternyata telah berlangsung pula pada tahun – tahun sebelumnya. Sungguh sangat memelukan lahir batin kalau sampai Kemenag ada korupsi dan ada jajarannya yang terlibat.

Kedua, dapat mengingatkan dan shock therapy bagi semua pihak untuk tidak bertindak korup, terlebih para legislator dan semua jajaran Kemenag. Ketiga, dapat menjadi sarana membongkar kasus – kasus korupsi yang lain di Kemenag.

Keempat, dapat memaksa jajaran semua institusi untuk mewujudkan sumber daya manusianya yang berkualitas baik dan selalu patuh pada aturan hukum sekaligus selalu mewaspadai adanya ancaman bahaya korupsi.

Kelima, dapat mendorong pemerintah agar memperbaiki aturan tentang sanksi paling tegas bagi para koruptor. Selain itu juga aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bermasalah karena ada celah yang mudah disiasati.

Keenam, dapat menjadi pengingat dengan perspektif iman kalau dalam urusan agama, terlebih dalam pengadaan Alquran, jangan pernah main-main. Ini bukan sekedar soal hukum, melainkan juga soal siksa Allah yang pasti akan sangat pedih.

Bagi para oknum legislator yang terbukti atau berusaha merusak keuangan Negara, jangan dikira tindakannya juga tidak merusak Negara.lebih jauhnya, mereka juga menjerumuskan banyak orang dari berbagai institusi ke dalam jurang kenistaan karena jebakan mentalitas korup para oknum legislator.

Orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah, tidak tahu menahu dan lugu, terpaksa juga ada yang terjerumuskan karena ulah oknum legislator. Hak-hak warga masyarakat juga ada yang tidak terberikan karena ulah oknum legislator yang bermental korup.

Sepatutnya para legislator itu dapat menjadi pemerjuang aspirasi rakyat yang baik, yaitu yang dapat membawa ke keadaan yang lebih baik. Tidak cukupkah dengan apa yang telah diberikan Negara selama ini kepada para legislator sehingga ada di antara mereka tega berbuat curang dengan mentalitas korup.

Kalau memang mau cari uang, cari kaya, mau memenuhi keinginan konstituen atau untuk menyumbang ke partainya, janganlah dengan cara-cara yang menyimpang dari aturan. Adanya mentalitas korup pada diri harus dilawan dengan niat dan tekad untuk mampu memperbaiki diri agar kesehariannya dapat selalu dalam lindungan dan ridhlo Allah.

Para legislator juga sudahsemestinya mendukung semua pihak dalam hal pelaksanaan tugas dan membuat kebaikan. Termasuk pihak Kemenag. Tidak boleh ada lagi legislator yang malah mengganggu atau cari uang secara menyimpang dari Kemenag dan Kementerian lainnya.

Agar tidak sampai diganggu oleh para legislator, semua Kementerian melalui jajarannya harus berani mengatakan tidak, saat akan diajak berkonspirasi oleh para legislator. Legislator itu tugasnya mengontrol, bukan malah mengajak berkonspirasi atau meminta bagian proyek kegiatan.

Sudah bukan rahasia lagi, banyak proyek di berbagai instansi pemerintah yang hancur-hancuran saat ada intervensi para oknum legislator. Kini saatnya setiap bentuk intervensi dan konspirasi para oknum legislator, harus dilawan.

Khusus untuk Kemenag, sekarang ini adalah saat yang tepat untuk unjuk bukti bebas dari korupsi. Jadikan cap sebagai salah satu institusi terkorup dan kasus korupsi pengadaan Alquran sebagai pelajaran yang baik bagi jajaran Kemenag.

Minimal jajaran Kemenag harus mampu memperbaiki diri agar terhindar dari segala bentuk korupsi sekaligus menjadi teladan. Kemenag itu mengurus soal agama dan kehidupan, sehingga tidak patut kalau ada praktek-praktek yang tidak sesuai aturan agama Tuhan.

(Drs. Munasor, MM. Widyaiswara BPPP Tegal)

 

Add comment


Security code
Refresh

 STRUKTURAL BPPP TEGAL


Video

       
Aksi 8 Juni WOD HENKITA Pendaftaran BST
Online
Pelatihan Budidaya MOU Kerjasama
POLTEKNUSTAR