PERKAPALAN LAUT
Oleh :
Ir. PRANOTO, M.Si.
Widyaiswara Madya BPPP Tegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pengantar
Indonesia merupakan negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan yang sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang. Selanjutnya dalam mewujudkan wawasan nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara.
Disampin itu, luas wilayah laut yang mencapai 2/3 (dua per tiga) dari seluruh wilayah Indonesia, memiliki sumber ekonomi yang sangat berlimpah, yaitu berupa kekayaan laut. Untuk mendukung transportasi nasional melalui laut maupun dalam upaya menggali kekayaan laut Indonesia berupa kegiatan penangkapan ikan maupun eksploitasi sumberdaya laut lainnya, diperlukan sarana kapal yang memadai, baik kuantitas maupun kualitas.
A. Pengertian Kapal
Menurut pasal 309 ayat (1) KUHD, “kapal” adalah semua alat berlayar, apapun nama dan sifatnya. Termasuk didalamnya adalah : kapal karam, mesin pengeruk lumpur, mesin penyedot pasir, dan alat pengangkut terapung lainnya. Meskipun nebda-benda tersebut tidak dapat bergerak dengan kekuatannya sendiri, namun dapat digolongkan kedalam “alat berlayar” karena dapat terapung/mengapung dan bergerak di air.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, “kapal” adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dnegan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Sementara menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terdapat beberapa pengertian tentang kapal, yaitu : “Kapal Perikanan” ialah kapal, perahu, atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Kapal yang digunakan baik untuk keperluan transportasi antar pulau maupun untuk keperluan eksploitasi hasil laut, harus memenuhi peryaratan kelaik lautan, sehingga menjamin keselamatan kapal selama pelayarannya di laut. Adapun Kelaik Lautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
B. Perlengkapan Kapal
Yang dimaksud dengan “perlengkapan kapal”ialah semua benda atau peralatan, yang bukan merupakan bagian dari kapal itu sendiri (seperti kerangka atau kasko), tetapi dibutuhkan dan digunakan di kapal selamanya. Yang termasuk dalam perlengkapan kapal ialah :
- Alat-alat navigasi, yaitu : kompas, RADAR, echo sounder/fish finder, SONAR, klinometer, barometer, hydrometerm dan lain lain.
- Alat-alat berlabuh jangkar, meliputi : jangkar, tali/rantai jangkar, mesin jangkar, bosa dasar, band stopper, ceruk rantai.
- Sarana tambat labuh, seperti : tali-tali tambat, dampra, alat penembak tali, dan lain lain.
- Alat penolong, yaitu : rompi penolong (baju renang), pelampung penolong, rakit tegar, rakit kembung, sekoci penolong, alat-alat pelempar tali.
- Alat pemadam kebakaran : alat pemadam api ringan (APAR) seperti pemadam jinjing busa, dry chemical, water pressure; pasir dalam kotak beserta skop; alat pemadam dengan pendinginan air (slang pemadam, hidrant, nozzle).
- Berbagai jenis blok dan takel beserta tali ulangnya yang digunakan untuk memudahkan dan meringankan pengangkatan beban di kapal.
Perlengkapan tersebut dapat dipindahkan ke lain tempat atau diganti sesuai dengan kebutuhan. Sementara yang dimaksud dengan bagian kapal ialah benda-benda yang menjadi satu dengan kerangka kapal, dan apabila benda tersebut diambil, maka kapal akan rusak. Benda-benda tersebut ialah : anjungan kapal, lunas kapal, haluan kapal, lambung kapal, dan buritan kapal.
C. Kapal Laut
Istilah “kapal laut” diartikan sebagai semua kapal yang dipakai untuk pelayaran di laut atau yang diperuntukkan untuk itu. Sehingga terdapat kapal perairan darat, yaitu kapal yang dipakai untuk pelayaran di perairan darat (seperti : sungai, danau, dan lain lain). Selanjutnya yang termasuk dalam golongan kapal lautialah : kapal niaga, kapal nelayan, kapal pesiar, kapal penumpang, kapal penolong, kapalpengeruk lumpur, kapal tunda, dan lain lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1857 mengenai 2 (dua) macam kapal laut, yaitu kapal laut biasa dan kapal niaga. “Kapal niaga ialah setiap kapal laut yang digerakkan secara mekanis dan yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang untuk umum dengan pungutan biaya”.
D. Jenis-jenis Kapal
Jenis-jenis kapal berikut adalah sesuai dengan yang disebutkan dalam SOLAS 1960 dan dalam Peraturan 2 Ordonansi Kapal-Kapal 1935, sebagai berikut :
a. Kapal motor adalah kapal yang dilengkapi dengan motor sebagai penggerak utama. Kapal ini biasanya disebut Kapal Motor (KM) ;
b. Kapal uap adalah kapal yang dilengkapi dengan mesin uap sebagai alat penggerak utamanya. Kapal ini biasanya disebut sebagai Kapal Api (KA) ;
c. Kapal nelayan adalah kapal yang dilengkapi dengan layar-layar sebagai penggerak utamanya ;
d. Kapal nelayan laut adalah kapal yang hanya digunakan untuk menangkap ikan di laut, ikan paus, anjing laut, beruang lautatau sumber-sumber hayati laut lainnya, kecuali jika kapal tersebut berukuran 100 meter kubik isi kotor atau lebih dan diperlengkapi dengan mesin penggerak (pasal 1ayat 2 Beslit Surat Laut dan Pas Kapal – 1934), maka kapal tersebut nukan kapal nelayan laut ;
e. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, ikan paus, anjing laut, singa laut atau sumber hayati lain di laut ;
f. Kapal tongkang adalah kapal yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sehingga harus ditarik atau ditunda oleh kapal lain ;
g. Kapal tunda adalah kapal yang khusus digunakan untuk menunda atau menarik kapal lain (yaitu kapal tongkang) ;
h. Kapal penumpang adalah kapal yang dapat mengangkut lebih dari 12 orang ;
i. Kapal barang adalah kapal yang bukan kapal penumpang, digunakan terutama untuk mengangkut barang ;
j. Kapal tangki adalah kapal barang yang khusus dibangun untuk mengangkut muatan cair secara curah, yang mempunyai sifat mudah menyala ;
k. Kapal nuklir adalah kapal yang dilengkapi dengan instalasi reaktor nuklir ;
l. Kapal pedalaman/perairan darat adalah kapal yang digunakan untuk melayari sungai, terusan, danau dan perairan darat lainnya ;
m. Kapal perang adalah kapal yang hanya digunakan untuk perang, termasuk kapal-kapal yang digunakan untuk mengangkut tentara atau perlengkapan perang ;
n. Kapal layar dengan tenaga bantu adalah kapal layar yang dilengkapi dengan motor bantu yang dalam keadaan tertentu saja digunakan sebagai pengganti layar, dan bukan kapal yang ditunda atau tongkag ;
o. Kapal keruk adalah kapal yang berdasarkan bangunannya dan tata susunannya hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan atau digunakan untuk pekerjaan bangunan air.
Referensi :
- Capt. HR Soebekti. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut (Untuk Mualim dan Ahli Mesin Kapal Pelayaran Niaga). Yayasan Pendidikan Pelayaran “Djadajat-1963”. Jakarta.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) 1935.
- Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- SOLAS 1974.