Alat penangkapan Ikan di WPP-NRI
- Dibuat: Kamis, 20 Oktober 2011 15:27
ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WPP-NRI
Oleh : Ir. PRANOTO, M.Si
Widyaiswara Madya Balai Diklat Perikanan Tegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), maka pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan aturan tentang pengelompokan / pengklasifikasian alat tangkap ikan yang dapat digunakan oleh pelaku utama dan pelaku usaha bidang penangkapan ikan. Pengelompokan/pengklasifikasian alat penangkapan ikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan, Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Selengkapnya...