80 ORANG PENYULUH PERIKANAN MENGIKUTI DIKLAT DASAR DI BALAI DIKLAT PERIKANAN TEGAL

               Dalam rangka meningkatkan kapasitas Penyuluh Perikanan PNS sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan, maka Pusat Pelatihan KP bekerjasama dengan Pusat Penyuluhan KP melalui Balai Diklat Perikanan Tegal pada tanggal 15 s/d 28 September 2013 melaksanakan Diklat Dasar Jabatan Fungsional Perikanan Tingkat Ahli. Diklat ini diikuti oleh 80 orang Penyuluh Perikanan dari 9 Propinsi yang menjadi wilayah Kerja BPPP Tegal dengan rincian sebagai berikut : Sumatera Selatan 15 Orang, Lampung 13 Orang, Banten 3 Orang, Jawa Barat 15 Orang, Jawa Tengah 17 Orang, DI Yogyakarta 2 Orang, Kalimantan Barat 12 Orang dan Kalimantan Tengah 3 Orang. 

              Pelaksanaan Diklat menggunakan kurikulum dan modul baku dari Pusat Pelatihan KP yang terdiri dari 120 Jam Pelatihan @45 menit meliputi materi peraturan Perundang-undangan Perikanan, Dasar-dasar Penyuluhan Perikanan, Metode Penyuluhan Perikanan, Teknik Penyuluhan Perikanan, Teknik Pengumpulan Data dan Analisis Pengolahan Data, Teknik Penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan, Teknik Penyusunan Media Penyuluhan, Teknik Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok, Etika Penyuluh Perikanan, Teknik Penulisan Laporan, Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit serta Observasi Lapang.

                Pada kesempatan pembukaan pelatihan, Kepala Pusat Pelatihan KP Ir. Balok Budiyanto, MM menyampaikan bahwa Penyuluh Perikanan merupakan salah satu komponen esensial dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi KKP. Penyuluh Perikanan bertindak sebagai pendamping dan mitra sejati bagi Pelaku Utama (pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah ikan) dan Pelaku Usaha Perikanan untuk mengembangkan usaha perikanan. Dalam melaksanakan fungsi dan peran  penyuluh perikanan dengan memperhatikan kondisi teknologi perikanan yang terus berkembang, maka menuntut adanya peningkatan kompetensi tenaga penyuluh perikanan agar menjadi penyuluh perikanan yang profesional. Untuk itu Pusat Pelatihan KP berkomitmen melakukan usaha peningkatan kompetensi Penyuluh Perikanan melalui pelatihan-pelatihan baik yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Perikanan maupun P2MKP.

                Pada kesempatan selanjutnya, Kepala Pusat Penyuluhan KP Ir. Rina, M.Si juga menyampaikan materi tentang kebijakan pengembangan penyuluhan KP dan berpesan agar para penyuluh perikanan melakukan 5 hal yakni ; 1. Untuk senantiasa meningkatkan kompetensi, 2. Memperluas jejaring kerja, 3. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait, 4. Familier dengan Informasi dan Teknologi, 5. Bekerja dengan hati. Dengan begitu diharapkan para penyuluh bisa menjadi penyuluh yang handal dan kompeten.

                Dengan dilaksanakanannya Diklat Dasar Fungsional Penyuluh PerikananTingkat Ahli ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi penyuluh perikanan agar memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional.

Add comment


Security code
Refresh

Komentar Anda

Gallery Foto

BERSAMA PERTAMINA, BPPP TEGAL LATIH NELAYAN INDRAMAYU BPPP TEGAL LATIH MASYARAKAT PERIKANAN DI KOTA SEMARANG BPPP TEGAL LATIH WANITA NELAYAN TANJUNG PASIR BANTEN DKP YOGYAKARTA KIRIMKAN 60 NELAYAN KE BPPP TEGAL DOSEN WAGENINGEN UNIVERSITY BELANDA KUNJUNGI BPPP TEGAL HENKITA DAN AUTOMATIC FEEDER DI MARINE & FISHERIES EXPO AND CONFERENCE Perjanjian kerjasama dengan Politeknik Negeri Nusa Utara Uji kompetensi ABK di BPPPTegal enteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pujiastuti saat mengunjungi Stand Pameran Garam BPPP Tegal di Gedung Mina Bahari 3

Statistik Pengunjung

Kami memiliki 7 tamu dan tidak ada anggota online

Facebook Like

Hubungi Kami

+62.283-356393

[email protected]

  bp3_tegal

Jalan Martoloyo
PO. Box 22
        Tegal - Jawa Tengah