ms-berita-27042015082411-logo_KKP 

 

| Kalender Akademik | Ketentuan Pendaftaran | Formulir Pendaftaran |Daftar Sementara  | Daftar Tetap Peserta | Daftar Peserta Per Angkatan |

[ KETENTUAN PENDAFTARAN ]

 image004

 

 

 

SYARAT PENDAFTARAN

Tata Cara Pengisian Formulir

Dan Tata Cara Pembayaran

 

 

image009

SYARAT

WAJIB PENDAFTAR

image007

Tata cara Pengisian

FORMULIR

image008

Tata cara

PEMBAYARAN

 

1.      Usia minimal 18 tahun (umum) atau Usia minimal 16 tahun (kadet)

2.      Pendidikan terakhir minimal SMP (sederajat)

3.      Telah dinyatakan ‘Tidak Buta Warna’ oleh Dokter

4.      Sehat jasmani dan rokhani

5.      Kesanggupan membayar Tarif PNBP Diklat BST sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Biaya tersebut tidak termasuk didalamnya konsumsi dan cek kesehatan

6.      Menyerahkan :

-  Foto copy KTP

-  Foto copy Kartu Keluarga (KK),

-  Foto copy Ijasah pendidikan terakhir

-  Foto copy Akte Kelahiran

-  Foto copy Buku Pelaut (bagi yang

   sudah memiliki,

-  Foto copy Ijazah Kepelautan (bagi

   yang memiliki) ,

-  Asli Surat Keterangan Sehat

   dan Tidak Buta Warna dari Dokter

-  SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

* Masing-masing dokumen rangkap 1

 

 

1.      Pastikan bahwa Anda akan mengikuti Diklat BST di BPPP Tegal

2.      Isilah formulir pendaftaran dengan data yang benar

3.      Isian yang ada dalam Formulir Pendaftaran harus terisi semua (tidak ada yang kosong)

4.      Setelah semua terisi, Anda akan memperoleh informasi KODE BILLING  dalam Bukti Pembuatan Tagihan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum di menu ‘Daftar Peserta BST-Sementara’ kolom Kode Billing. Download dokumen tersebut.

5.      Kode Billing berlaku 4 hari setelah tanggal pembuatan Kode Billing.

6.      Jika Kode Billing ‘hangus’, mintalah kembali Kode Billing kepada Petugas BST tanpa harus mendaftar ulang / mengisi formulir pendaftaran lagi.

7.      Bukti Pengisian Formulir akan dikirim ke E-mail terdaftar

 

 

1.      Cetak (print) dokumen Bukti Pembuatan Tagihan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) .

2.      Guna keperluan pembayaran PNBP Diklat BST, bawalah dokumen dimaksud pada BANK.

3.      Tunjukan dokumen dimaksud pada petugas BANK ketika Anda akan membayar di BANK (sesuai dengan Kode Billing dan NOMOR REGISTER pada kolom Keterangan)

4.      Setorkan sesuai dengan nominal yang tertera pada dokumen dimaksud.

5.      Bukti transaksi pembayaran dari BANK, diserahkan pada saat penyerahan berkas-berkas persyaratan di Sekretariat Unit BST BPPP Tegal

6.      Biaya yang telah disetorkan, TIDAK DAPAT DITARIK kembali, apabila Anda ‘BATAL’ mengikuti Diklat BST di BPPP Tegal

7.       Setelah Anda membayar Biaya Diklat BST, segeralah ke Sekretariat U-BST BPPP Tegal untuk Konfirmasi dan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan

8.       Bagi yang berdomisili di luar Kota Tegal, berkas-berkas persyaratan dapat dikirim melalui pos.

 

Contact Person :

Sekretariat Unit BST BPPP Tegal – 081228019087